aksiradio – Publik tanah air diguncang kabar mengejutkan pada Selasa, 3 November 2026. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa izin (illegal access), serta penghapusan data elektronik yang menargetkan nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.
Aksi peretasan dan penyadapan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak kurun waktu 2025 hingga 2026.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa aksi penyadapan tak hanya menyasar Presiden Prabowo. Para pelaku juga menyadap sejumlah jajaran pejabat publik, menteri, tokoh politik, pengusaha, organisasi masyarakat (ormas), hingga media.
Tiga tersangka yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Bareskrim telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi dan 3 ahli. Dari hasil penyidikan, ditetapkan 3 orang tersangka,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk ke Bareskrim. Selain memerintahkan aktivitas penyadapan, para tersangka diketahui sempat menginstruksikan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 sebagai upaya menghilangkan jejak digital.
Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa:
– 11 unit telepon genggam (smartphone)
– 1 unit iPad
– 4 unit flashdisk
Kabar ini mendadak viral dan memicu gelombang reaksi keras dari masyarakat serta pengamat politik. Pasalnya, penetapan tersangka ini juga mengiringi isu liar yang beredar terkait dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi dan menengah di lingkungan kepolisian.
Hingga Selasa malam, proses penanganan perkara masih terus didalami oleh Bareskrim Polri untuk membongkar motif utama di balik aksi penyadapan jangka panjang terhadap Kepala Negara tersebut.






