aksiradio – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ungkap kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif di Kabupaten Karawang tercatat Rp721,6 miliar.
Kerugian tersebut diumumkan saat BPK menyerahkan laporan hasil proses penyidikan dugaan penyimpangan penyaluran fasilitas KPR kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS) selama periode 2021–2024 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Dedy Irwan Virantama, melalui Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, menyampaikan bahwa hasil penghitungan BPK tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani.
“Dengan diterimanya laporan hasil penghitungan kerugian negara, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang akan melakukan evaluasi terhadap alat bukti, memperkuat konstruksi perkara, serta melengkapi kebutuhan penyidikan,” ungkap Dedy Irwan Virantama.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran fasilitas KPR melalui salah satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kepada PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Dalam proses penyidikan, jaksa mendalami dugaan penggunaan identitas pihak lain atau debitur pinjaman nama, manipulasi data, serta penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam proses pengajuan dan pencairan kredit.
Kejari Karawang sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat orang dari pihak pengembang PT BAS dan tiga orang dari lingkungan perbankan.
Selain mendalami peran masing-masing tersangka, penyidik juga melakukan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan Kejari Karawang dalam mengungkap perkara tersebut, termasuk pendalaman peran para tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penyidikan.
Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.






