aksiradio – Suasana panik mencekam melanda kawasan Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Sedikitnya 139 warga dari Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara harus dilarikan secara darurat ke sejumlah fasilitas kesehatan menyusul insiden paparan gas kimia berbahaya dari kawasan industri PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2, Kamis (29/10/26).
Insiden yang bermula sekitar pukul 04.52 WIB ini langsung memicu reaksi cepat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang. Berdasarkan investigasi lapangan yang dipimpin langsung oleh Kepala DLHK Karawang, Asep Suryana, bencana lingkungan ini dipicu oleh keteledoran fatal dalam pengelolaan bahan kimia.
Tim Pengawas Lingkungan Hidup menemukan bahwa sumber pencemaran berasal dari reaksi dekomposisi bahan kimia Trichloroisocyanuric Acid (TCCA) berbentuk serbuk. Ironisnya, material berbahaya ini hanya diletakkan di atas palet kayu dan ditutup terpal seadanya di area terbuka tanpa atap atau kanopi di zona pra-loading gudang finished good.
Kelalaian ini membuat material sangat rentan terhadap cuaca ekstrem. Saat hujan lebat disertai angin kencang mengguyur, air hujan langsung memicu reaksi kimia hebat pada TCCA, menghasilkan kepulan asap pekat beracun dan bau menyengat yang langsung menyapu permukiman warga.
Dampak dari insiden ini langsung merenggut keselamatan warga. Sebanyak 139 orang mengalami keracunan akut dan harus segera dievakuasi ke sejumlah fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Sebagai langkah hukum dan investigasi lanjutan, DLHK Karawang telah menerjunkan tim untuk mengambil sampel udara ambien di tiga titik strategis (Kawasan BTB 6 dan lokasi kejadian), serta sampel air permukaan dari saluran irigasi BTB 6 dan drainase sekitar.
Tak hanya itu, DLHK juga menyoroti buruknya kepatuhan administratif manajemen PT Pindo Deli 2. Hingga pemeriksaan berakhir, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Safety Data Sheet (SDS) untuk TCCA serta tidak mampu memberikan kepastian tonase bahan kimia berbahaya yang dibiarkan di ruang terbuka tersebut.
DLHK dengan tegas menyimpulkan bahwa insiden ini merupakan keadaan darurat pencemaran udara murni akibat keteledoran fatal. Mengabaikan standar pengamanan material dari air hujan tidak hanya memicu bencana lingkungan, tetapi juga secara nyata mengancam nyawa ratusan warga sekitar.






