aksiradio – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang memetakan tujuh kecamatan sebagai kawasan rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Tujuh wilayah yang masuk dalam zona merah tersebut meliputi Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Klari, Telukjambe, Cikampek, Jatisari, serta Kotabaru.
Penetapan status rawan ini tidak semata-mata mengacu pada tingginya angka penindakan kasus oleh aparat kepolisian dan BNN.
Pemetaan komprehensif dilakukan dengan mengelaborasi data klien rehabilitasi selama dua tahun terakhir, dinamika laporan masyarakat, hingga pola penyalahgunaan yang berulang.
Selain itu, kondisi sosio-ekonomi, seperti tingginya angka pengangguran, keterbatasan akses literasi, serta kerentanan sosial lingkungan—turut menjadi indikator pendukung utama.
Mengenai modus operandi, BNNK Karawang mengidentifikasi pergeseran pola transaksi ke platform digital melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat, seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Modus pemesanan secara daring ini kerap ditindaklanjuti dengan pengiriman via jasa ekspedisi maupun metode sistem tempel—yakni menempatkan barang di titik tersembunyi yang disepakati untuk diambil oleh pembeli.
Meski demikian, pola transaksi konvensional secara tatap muka masih ditemukan hingga saat ini, terutama pada jaringan yang berbasis personal dan punya kedekatan.
Menyikapi eskalasi ancaman tersebut, BNNK Karawang bersama aparat kepolisian memperkuat sinergi melalui langkah preventif, edukasi berkelanjutan, serta penindakan hukum secara terukur guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Karawang.






