NEWS  

Kasus Penyadapan Ilegal, Menko Kumham Imipas Konfirmasi 3 Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

aksiradio – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menggelar konferensi pers resmi di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).

Pertemuan tersebut digelar guna memberikan kejelasan publik terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal.

Dalam keterangannya, Yusril mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian aktif sebagai tersangka. Ketiga perwira berinisial LSP, AS, dan EH tersebut kini telah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Yusril mengimbau publik agar tidak berspekulasi dan menegaskan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana murni. Sejauh proses hukum berjalan, belum ditemukan indikasi maupun penerapan pasal yang mengarah pada tindakan makar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait intersepsi atau penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menutup keterangannya, Menko Kumham Imipas meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada institusi kepolisian dalam menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *