aksiradio – Satresnarkoba Polresta Karawang melancarkan operasi besar-besaran untuk menggempur jaringan peredaran gelap narkotika, obat keras tertentu, hingga minuman keras ilegal sepanjang Juli hingga Agustus 2026.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menegaskan penindakan tegas ini merupakan bukti komitmen jajarannya demi melindungi generasi muda serta menjaga kondusivitas wilayah.
Dari operasi intensif selama dua bulan tersebut, polisi berhasil memproses 30 Laporan Polisi dan meringkus 36 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan berskala besar ini berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah yang amat signifikan dari tangan para pelaku.
Petugas menyita 1,01 kg sabu-sabu, 127,71 gram tembakau sintetis, serta 268,10 gram ganja kering. Beberapa penangkapan menonjol di antaranya penyergapan Jenal Abidin alias Aunk di Cikampek Barat dengan barang bukti 278,84 gram sabu, serta Albadru Nasihin alias Badru di Cilebar yang kedapatan menguasai 208,70 gram sabu.
Tidak berhenti pada narkotika, kepolisian juga menindak tegas peredaran obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang kian meresahkan warga. Sebanyak 80.079 butir obat keras disita dari 12 kasus berbeda yang melibatkan 15 orang pengedar.
Bersamaan dengan itu, melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), jajaran Polresta Karawang turut menyita 2.938 botol minuman keras ilegal berbagai merek guna menekan potensi gangguan ketertiban masyarakat.
Dari hasil penyidikan, polisi membongkar beragam modus operandi cerdik yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas di lapangan.
Transaksi sabu, ganja, dan sintetis didominasi oleh sistem “tempel” tanpa tatap muka dengan memanfaatkan petunjuk titik lokasi tersembunyi.
Sementara itu, peredaran obat keras dilakukan lewat transaksi langsung (COD) hingga kamuflase toko fisik yang menyamar sebagai warung sembako atau konter pulsa.
Kini seluruh tersangka harus bersiap menghadapi jeratan hukum yang amat berat atas kejahatan mereka. Pengedar sabu di atas 5 gram dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo. KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara para pengedar obat keras dijerat Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.






