Kuasa Hukum KHD Bantah Narasi “Penyekapan Balita”, Minta Kasus Kembali ke Koridor Hukum

aksiradio — Penasihat hukum dari Kantor Hukum FENCO Lawyers (Ferryanto & Co. — Advocates & Counsellors at Law), A. Ferryanto, melayangkan klarifikasi terbuka sekaligus peringatan tegas atas berkembangnya narasi media terkait laporan hukum yang diajukan oleh Ginanjar terhadap klien mereka, KHD.

Hal tersebut diungkapkan saat A. Ferryanto hadir mendampingi KHD selaku terlapor, bertempat di Satreskrim Polresta Karawang, Jumat 18 September 2026.

Pihak FENCO Lawyers menegaskan bahwa KHD bertindak kooperatif dan telah menghadiri panggilan penyelidik untuk memberikan keterangan secara transparan. Ferryanto membantah keras anggapan bahwa kliennya menghindari proses hukum.

Menurut tim kuasa hukum, tindakan KHD mendatangi Ginanjar berawal dari upaya menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pengagunan aset milik KHD secara sepihak.

Aset tersebut meliputi satu BPKB kendaraan yang diduga dijaminkan ke pihak leasing serta empat Surat Hak Milik (SHM) yang diduga dijaminkan ke pihak ketiga.

Atas dugaan penyimpangan aset kepemilikan tersebut, pihak KHD juga telah membuat laporan resmi ke kepolisian dan saat ini prosesnya sedang berjalan.

Ferryanto secara khusus memprotes framing publik yang mengaitkan laporan pasal tindak pidana dengan narasi “penyekapan balita”.

Ia menjelaskan secara yuridis bahwa laporan yang mengacu pada Pasal 448 KUHP Baru berbicara mengenai dugaan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, bukan perampasan kemerdekaan sebagaimana diatur dalam Pasal 446 KUHP.

Atas dasar itu, kuasa hukum menyayangkan penggabungan opini yang memicu stigma negatif terhadap kliennya sebelum ada pembuktian hukum.

“Hukum adalah tempat membuktikan kebenaran. Bukan media untuk menghukum sebelum ada putusan,” tegas Ferryanto.

Merespons potensi pencemaran nama baik, FENCO Lawyers mendesak seluruh pihak untuk menghentikan penggiringan opini publik yang mendistorsi fakta.

Pihaknya berpatokan pada asas praduga tidak bersalah dan mengimbau insan pers berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kuasa hukum menyatakan siap mendokumentasikan serta mengkaji setiap narasi, konten elektronik maupun pemberitaan yang merugikan nama baik KHD.

Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atau pendistorsian fakta yang melanggar UU ITE maupun etika jurnalistik, FENCO Lawyers menegaskan tidak ragu mengambil langkah hukum tegas melalui Hak Jawab, pengaduan ke Dewan Pers, hingga jalur pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *