aksiradio — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang berhasil menghentikan sepak terjang komplotan begal jalanan yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang.
Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial APP dan SJ berhasil ditangkap setelah melalui penyelidikan intensif.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi dengan nomor LP / B / 12 / IX / 2026 / SPKT / POLSEK CILAMAYA / POLRESTA KARAWANG / POLDA JAWA BARAT tertanggal 16 September 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi, terkuak fakta bahwa komplotan ini merupakan spesialis kejahatan jalanan. Mereka tercatat telah melancarkan aksinya di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di seluruh wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang tahun 2026.
“Dari belasan TKP tersebut, para pelaku berhasil menggasak puluhan unit sepeda motor matik berbagai jenis,” ungkap Kombes Pol. Mario Prahatinto pada Jumat (18/9/2026).
Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan kepolisian meliputi satu bilah golok sarana pengancaman, satu unit Honda Beat Deluxe alat sarana kejahatan, serta satu unit Honda Beat warna hitam milik korban pembegalan.
Atas tindakan kejahatannya, para pelaku kini harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Kedua tersangka mengancam pidana penjara paling lama 9 tahun.






