aksiradio – Berbagai penyesuaian regulasi, integrasi layanan digital, dan pembaruan tarif resmi diberlakukan oleh pemerintah Indonesia sepanjang tahun 2026.
Di tengah komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan pajak masyarakat umum dan menjaga daya beli, sejumlah pembaruan aturan di bidang administrasi, layanan hukum, perpajakan, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tetap digulirkan secara terukur.
Rumah /Kontrakan
Siap-siap buat yang masih ngontrak atau punya bisnis sewa rumah. Pemerintah berencana memperluas basis pajak pada 2027, salah satunya dengan mengoptimalkan pajak atas aset rumah
PPh Badan PT & CV
Mulai April 2026, pemerintah melarang PT dan CV baru menggunakan skema PPh Final 0,5%. Efeknya, perhitungan pajak usaha bakal beralih menggunakan tarif PPh Pasal 22 sebesar 22% yang dihitung langsung dari laba bersih perusahaan.
Kenaikan Harga BBM
Beban operasional harian juga makin kerasa. Pada 10 Juni 2026 lalu, Pertamina resmi menaikkan harga Pertamax sebesar Rp3.950 per liter, dari yang tadinya Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter.
Pajak Marketplace
Buat para penjual online, ruang gerak juga makin ketat. Pemerintah resmi memungut pajak marketplace melalui PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang dikenakan langsung kepada para pedagang online.
Biaya Pendirian PT
Bikin legalitas usaha modal besar sekarang butuh dana ekstra. Kementerian Hukum resmi menaikkan tarif PNBP pendirian PT modal besar hingga 233%, dari tarif lama menjadi Rp5 juta per permohonan.
Tarif Pendaftaran Merek
Mau patenkan nama brand usaha kamu?
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif pendaftaran merek kategori umum per 1 Agustus 2026 resmi naik 55,6% menjadi Rp2,8 juta per kelas.
Biaya Lepas Status WNI
Bahkan untuk urusan kewarganegaraan pun ada penyesuaian biaya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, biaya pelepasan status WNI resmi melonjak 400% menjadi Rp5.000.000 per permohonan.






