NEWS  

WOW! Upah Minimum 2026 Disahkan Pemerintah Korsel 122 Ribu Per Jam

aksiradio- Bandingkan hitungan besaran upah tenaga kerja Indonesia dengan rencana upah minimum 2026 Korea Selatan (Korsel) yang memiliki besaran Rp.122.000 per jam, pasti bikin melongo dan luar biasa.

Indonesia memiliki standarisasi upah yang cukup signifikan bertambah setiap tahunnya, Kota Bekasi menduduki peringkat pertama dengan besaran upah minimum sebesar Rp5.690.752, sementara Karawang (Rp5.599.593) dan Kabupaten Bekasi (Rp5.558.515).

Pemerintah Korsel berdasarkan keputusan bersama antara buruh, pengusaha dan publik secara resmi mengumumkan upah minimum tahun 2026 sebesar 10.320 won per jam atau sekitar Rp.122.000, naik sebesar 2,9% dari tahun 2025.

Standar jam kerja di Korsel selama sebulan berkisar 209 jam, jadi bila dihitung perbulan upah minimum tenaga kerja di Korsel sebesar Rp.25.300.000.

Sementara standar jam kerja di Indonesia adalah 7-8 jam per hari dan 40 jam per minggu, yang dapat diatur dalam pola 5 hari kerja (8 jam per hari) atau 6 hari kerja (7 jam per hari), sesuai dengan ketentuan Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 UU Ketenagakerjaan.

Artinya bila diambil sampel hitungan berdasarkan besaran upah minimum sebesar Rp5.690.752 yang dimiliki Kota Bekasi di Indonesia dengan 40 jam kerja per minggu dan 160 jam kerja per bulan, upah per jam di Indonesia Rp.35.567.

Berdasarkan ketetapan pemerintah Korsel tersebut secara otomatis tenaga kerja yang berasal dari luar negeri kemungkinan besar akan banyak yang melirik dan mencoba peruntungan di negara ginseng tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *