aksiradio – Batas waktu pembayaran pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor Jawa Barat hingga 30 Juni 2025 diperpanjang hingga Tanggal 30 September 2025.
Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Barat kembali hadir dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang memperpanjang masa pengampunan pajak kendaraan yang telah disepakati sebelumnya yang diberlakukan sejak bulan Maret 2025.
“Masih terjadi antrean panjang para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak atau mengikuti program penghapusan pajak yang diberlakukan sejak bulan Maret 2025 lalu,” ungkap Kang Dedi Mulyadi (KDM) melalui keterangannya di media sosial akun @dedimulyadi71.
Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna mengatakan siap melaksanakan instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait perpanjangan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Sesuai arahan Pak Gubernur, kami melanjutkan program ini. Seluruh jajaran sudah siap, dan koordinasi terus dilakukan bersama pihak Kepolisian serta Jasa Raharja selaku mitra pelayanan Samsat,” ujar Asep.
Hingga batas menjelang akhir jelang penutupan yang telah ditetapkan sebelumnya (30 Juni 2025), masyarakat masyarakat sangat antusias perpanjangan program ini. Rata-rata kunjungan ke kantor Samsat mencapai ribuan orang per hari.
“Antrean yang terjadi mencerminkan semangat masyarakat memanfaatkan program ini. Kami akan terus mengevaluasi agar pelayanan tetap kondusif dan nyaman,” tambah Asep.
Sejak diluncurkan pada 20 Maret 2025 hingga 25 Juni 2025, tercatat lebih dari 2,8 juta kendaraan memanfaatkan program pemutihan ini.
Ditambahkannya tak kurang dari 2 juta kendaraan yang sebelumnya menunggak pajak tercatat pada tahun 2024 telah kembali membayar pajak di tahun 2025 berkat adanya program pengampunan pajak.






