aksiradio – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melalui Ketua KPU Mari Fitriana, umumkan secara resmi jadwal dan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pilkada 2024, berikut persyaratan yang harus dilakukan.
Pengumuman tersebut dilaksanakan dalam jumpa persnya dihadapan awak media di Kantor KPU Kabupaten Karawang, Jalan Pangkal Perjuangan, Kelurahan Tanjung Mekar, Karawang Barat.
Dalam keterangannya Mari Fitriana menyampaikan bahwa proses pendaftaran akan dilaksanakan mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Tahapan pendaftaran ini sangat penting sebagai bagian dari proses demokrasi, di mana partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan minimal perolehan suara sah sebanyak 6,5% dari total suara sah pada Pemilu 2024,” ungkap Mari Fitriana.
Adapun jadwal pendaftaran dan syarat kelengkapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Karawang adalah sebagai berikut.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran dibuka selama tiga hari dengan rincian sebagai berikut:
- Selasa dan Rabu, 27 dan 28 Agustus 2024 dibuka mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
- Kamis, 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB.
Persyaratan CalonC
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam Pilkada Karawang 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk di antaranya:
- Warga Negara Indonesia dengan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.
- Tidak memiliki kewarganegaraan lain selain Indonesia.
- Berusia minimal 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak memiliki utang yang merugikan keuangan negara dan tidak sedang dinyatakan pailit.
Sementara dalam keterangan lanjut Mari Fitriana menambahkan bahwa setiap pasangan Alon diwajibkan untuk mengisi surat permohonan yang dapat diakses melalui
Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Karawang melalui partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung mereka.
Untuk mempermudah pengisian secara online terkait tata cara pengisian Silin dan Pendaftaran calon akan dibantu dengan layanan Helpdesk.
Bila memiliki kendala atau informasi lebih lanjut KPUD Karawang mempersilahkan untuk menghubungi email atau telpon ke nomor yang tertera dalam pengumuman resmi.






