aksiradio – DPRD Kabupaten Karawang rekomendasikan izin pabrik milik anak perusahaan dari Sinar Mas Group Dicabut alias Ditutup akibat ratusan warga mengalami keracunan kebocoran gas beberapa waktu lalu
Hal tersebut diungkapkan usai ratusan warga terdampak mendatangi Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kebocoran gas PT Pindo Deli 2 pada Selasa (30/01/2024) sore.
Kehadiran ratusan warga ke gedung DPRD Kabupaten Karawang diterima para wakil rakyat di Komisi III DPRD Kabupaten Karawang.
“Hasil RDP tadi itu yakni kami memberikan rekomendasi kepada Bupati Karawang untuk menyampaikan surat permohonan kepada Kementerian BKPM guna mencabut izin operasional maupun izin produksi gas klorin dari Departement Coustic Soda milik PT Pindo Deli 2,” tegas Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin.
Selain mencabut izin operasi, DPRD juga merekomendasikan kepada PT Pindo Deli 2 untuk memberikan kompensasi kesehatan dan ganti rugi lahan pertanian yang gagal panen akibat terdampak kebocoran gas.
“Jadi selain menutup, kami juga meminta kepada pihak perusahaan untuk sejatinya bertanggungjawab terhadap kompensasi dan ganti rugi kepada masyarakat terdampak, juga termasuk memberikan kompensasi maupun ganti rugi kepada para petani yang area lahan persawahan atau perkebunannya yang terancam gagal panen dan itu jumlahnya ada sebanyak 15 petani yang sawahnya terancam gagal untuk di panen,” ujar Endang.
Sementara dalam RDP kali ini, baik warga terdampak maupun anggota dewan merasa kecewa karena perwakilan dari perusahaan Sinar Mas Group tidak ada satupun yang hadir di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.
Menurut Endang, melalui RDP ini pihak perusahaan bisa langsung mendengar keluh-kesah masyarakat, terlebih DPRD Karawang pun bisa mendengarkan juga secara gamblang apa yang akan menjadi penjelasan dari pihak perusahaan tersebut.
“Jelas pasti kecewa dan masyarakat juga pasti sangat kecewa dengan ketidak hadirannya mereka di dalam RDP ini. Padahal kami sudah melayangkan surat undangan RDP kepada pihak perusahaan dan surat undangan RDP itu juga tentunya bersifat sangat penting untuk dihadiri oleh mereka, karena ini permintaan dari masyarakat yang terdampak,” jelas Kang HES.
Sementara itu masih di tempat yang sama, Tim Kuasa Hukum dari warga terdampak keracunan Coustic Soda, Zaenuri Fadly mengungkapkan bahwa pihak PT Pindo Delli 2 sudah jelas menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), sehingga perlu dicabut izin usahanya.
“Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut sudah sangat jelas sekali kalau ada kelalaian, sehingga dapat diberikan sanksi pidana. Dan ini seharusnya bukan delik aduan, tapi ini kejadian luar biasa (KLB) yang sudah viral dan ramai pemberitaannya juga, sehingga sebetulnya APH bisa saja untuk langsung melakukan tindakan,” cetusnya.
Oleh karena itu, Zaenuri Fadly juga mengingatkan kepada para wakil rakyat maupun Bupati Karawang agar jangan salah langkah dalam mengambil keputusan. Sebab, sambungnya, ini merupakan bencana kemanusiaan sehingga tidak patut untuk bermain-main di atas penderitaan masyarakatnya.
Secara terpisah, Bupati Karawang, Aep Syaepulloh menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang mengaku masih menunggu hasil uji dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, termasuk menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karawang.
Dikatakan Bupati Aep, bahwa jika hasil dari Puslabfor dan hasil penyelidikan kepolisian di Sat Reskrim Polres Karawang tersebut, akan dijadikan sebagai bahan rekomendasi pihaknya untuk mengambil tindakan terhadap PT Pindo Deli 2 yang nantinya bakal diputuskan oleh pemerintah setempat.
“Tentunya, kami juga akan minta kepada pihak KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk mengkajinya secara ulang. Jadi apakah perlu dibuat sistem keamanan untuk menghindari kejadian itu tak terulang kembali, atau seperti apa sanksinya itu, nanti kita akan melihatnya ya,” ungkap Bupati Aep.
Sebab menurutnya, lanjut Bupati Aep menegaskan, bahwa rekomendasi pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap PT Pindo Deli 2 ini harus dikeluarkan lantaran peristiwa serupa kerap terjadi.
“Ya kan dasarnya itu karena bocornya gas klorin dari pabrik Coustic soda ini sudah lima kali terjadi dan tidak sedikit warga setempat juga yang menjadi korbannya itu,” tegas Bupati.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan oleh pihak perwakilan dari anak perusahaan milik Sinar Mas Group tersebut.






