NEWS  

Bank Indonesia mengumumkan Per 1 Desember 2023 Tiga Uang Logam Ditarik dari Peredaran

aksiradio – Terhitung sejak 1 Desember 2023 uang rupiah logam pecahan 500 rupiah Tahun Emisi (TE) 1991, 1000 rupiah TE 1993 dan TE 500 TE 1997 ditarik dari peredaran Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 tahun 2023.

Oleh karena itu, ketiga uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI terhitung sejak dikeluarkannya peraturan tersebut.

Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum, mulai 1 Desember 2023-1 Desember 2033 atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat atau kantor perwakilan Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *