aksiradio – Polres Karawang tindak lanjuti kasus penipuan dan penggelapan uang berdasarkan Surat Pelaporan, teregistrasi dengan Nomor : STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tanggal 14 September 2023 Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.
Surat laporan tersebut dibuat oleh seorang warga Karawang yang merasa telah ditipu sejumlah uang dengan total 550 juta rupiah untuk meloloskan anaknya masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Korban Joko Susilo datang ke Mako Polres Karawang didampingi kuasa hukumnya Alek Safri Winando, Kamis, 20 September 2023.
Segala urusan mengenai kasus yang sedang dihadapinya, pihak korban Joko Susilo telah sepenuhnya menyerahkan kepada kuasa hukumnya Alek Safri Winando.
Alek Safri Winando, kuasa hukum korban mengapresiasi proses pemanggilan kliennya dan berharap pihak penegak hukum Polres Karawang untuk bertindak tegak lurus dalam memproses kasus ini.
pihak penegak hukum Polres Karawang untuk bertindak tegak lurus dalam memproses kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arif Bastomi saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan yang dilaporkan oleh pihak terlapor.
“Kita akan melakukan penanganan sesuai SOP yang ada dan perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan ke rekan-rekan media semua,” kata Arif.
Alek meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum anggota DPRD Purwakarta dan oknum pejabat IPDN kepada kliennya warga Karawang sebagai korban.
Kedua oknum pejabat publik anggota DPRD Purwakarta dan oknum pejabat IPDN telah melakukan kasus penipuan dan penggelapan kepada kliennya sebesar 550 juta sebagai syarat administrasi agar anak korban bisa diterima menjadi siswa Taruna IPDN.
Hingga saat ini, anak korban tidak masuk atau tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat. Korban meminta pertanggungjawaban dari janji para pelaku namun tidak ada itikad baik.






