NEWS  

Remisi sebanyak 831 Narapidana Diberikan Lapas Karawang Kelas IIA di HUT RI Ke-78

Sebanyak 831 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang mendapat pengurangan masa hukuman (remisi), di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, Kamis (17/8/2023)

Pemberian SK remisi berlangsung di Aula Lapas Karawang dengan dihadiri Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepuloh dan Forkopimda Karawang.

Plt. Kepala Lapas kelas II A Karawang, Saverius E.G. Johanes,”mengatakan pada hari kemerdekaan RI ke 78, Lapas Karawang memberikan remisi kepada 831 orang, dengan rincian 817 orang mendapat remisi umum I, 6 orang mendapat remisi umum II dan 8 orang mendapat remisi umum II + subs.”

“Dari jumlah tersebut, 111 orang mendapat remisi 1 bulan, 189 orang mendapat remisi 2 bulan, 340 orang mendapat remisi 3 bulan, 124 orang mendapat remisi 4 bulan, 50 orang remisi 5 bulan dan 17 orang mendapat remisi 6 bulan,”ungkap Saverius.

Selamat kepada semua narapidana yang telah mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan kali ini dan semoga menjadi perhatian bagi seluruh narapidana di seluruh tanah air, khususnya yang ada di Kabupaten Karawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *