aksiradio – Hendra Supriatna, selaku Direktur LBH Arya Mandalika kembali mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Karawang Jl. Jendral Achmad Yani, Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.untuk yang kedua kali sejak sepekan terakhir, Selasa (13/06/2023).
Usai mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Karawang Jumat lalu, 09 Juni 2023 guna melayangkan surat Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Karawang, Selasa 13 Juni 2023, Hendra kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri Karawang untuk kelengkapan berkas praperadilan yang sudah terdaftar dan teregister di pengadilan negeri Karawang.
“Alhamdulilah saat ini berkas Praperadilan dengan no.5/Pid.Pra/2023/PN Karawang sudah sah dan terdaftar, kami mengajukan Praperadilan ini atas dasar adanya laporan masyarakat atas nama Cahyadi Hidayat warga Jatirasa Tengah Desa Karangpawitan,”ungkap Hendra Mandalika.
Hendra menjelaskan, kliennya memiliki kelengkapan bukti akan kasus tersebut, maka hal itu sudah menjadi dasar yang kuat untuk melakukan gugatan praperadilan.
Hendra menambahkan bahwa kasus Fee 5% Pokir itu tidak layak untuk di SP3 kan, terlebih dengan adanya pengakuan pejabat publik yang menyatakan sering kali oknum anggota dewan mengintervensi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi fee 5 persen dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang, karena tidak ditemukan perbuatan pidana.
Penghentian Kasus Pokir yang menggegerkan masyarakat diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Berliana Parulina di Karawang, Kamis (13/10/2023) silam.
Sementara terhitung sejak Rabu 8 Februari 2023, jabatan Kajari Karawang telah beralih dari Martha Berliana Parulina kepada Syaifullah hingga saat ini.
Hendra juga meminta doa kepada masyarakat Karawang agar kasus korupsi atau gratifikasi yang dilakukan oleh oknum salah satu anggota dewan segera terungkap dan menjadi tolak ukur aparat penegak hukum (APH) agar segera dapat terungkap secara terang benderang.
“APH harus segera bekerja ekstra cepat dan mengungkap kasus ini kepada masyarakat luas, hal ini karena pokir tahun 2023 sudah mulai dibuka, jadi rentan adanya praktek korupsi atau gratifikasi yang dilakukan oknum dewan dengan hal yang sama,”tegas Hendra.






