NEWS  

Margono Kades Mulyasari Berikan Jawaban dan Klarifikasi Atas Pemberitaan Penyalahgunaan Wewenang

aksiradio – Usai aksi pelaporan Ara CS beserta kuasa hukumnya Elyasa Budianto ke kantor Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang terkait Abuse of Power, Kepala Desa (Kades Ciampel) Margono menjawab melalui konferensi pers di Kantor Desa Mulyasari didampingi Camat Kecamatan Ciampel.

Dalam Press Konferensi tersebut Margono didampingi Agus Sugiono, Camat Ciampel beserta anggota Polsek Ciampel dan sejumlah awak media. Senin (12/06/2023),

Margono pada kesempatan tersebut mengungkapkan secara gamblang apa yang menjadi perihal kronologis permasalahan yang menimpa dirinya bahkan Camat Ciampel ikut terseret sebagai tergugat.

“Beberapa waktu lalu, kami pemerintahan desa termasuk saya Ketua LMDH mendapat laporan dari Asisten Perhutani (Asper) atau Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Perhutani kaitan adanya pengukuran di salah satu wilayah di Desa Mulyasari, sementara surat tugas pengukuran itu adalah untuk pengukuran di Desa Mulya Sejati,” kata Margono.

Atas dasar surat tersebut, Margono langsung mengambil langkah klarifikasi atas surat yang didapat dari Asisten Perhutani (Asper).

“Pengukuran masuk wilayah desa kami (Mulyasari), hampir seluas 8 bidang hektar, sehingga saya pun langsung melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan BPN mengatakan pihak mereka mengatakan tidak mengetahui posisi tanahnya Perhutani, akhirnya clear dengan BPN,”jelas Margono.

Selanjutnya pihak Perhutani langsung menindaklanjuti permasalahan tersebut diatas, ke Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup.

“Turunlah tim sebanyak 5 orang dari Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dengan memberikan tembusan kepada pemerintahan desa serta musyawarah pemerintahan kecamatan (Muspika), untuk melakukan pemasangan plang,”ungkapnya.

Margono sendiri selain kepala desa menjabat sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Dqesa Ciampel.

“Dan perlu saya tegaskan, sebagai LMDH saya tidak memihak kepada Perhutani, saya hanya penengah. Saya (mewakili Desa Mulyasari) waktu itu dengan dengan Mulya Sejati dan Kutanegara turun kelapangan untuk pemasangan plang mendampingi pihak Kementrian selama 3 hari,” tandas Margono.

Margono menambahkan merasa bersyukur, dimana Desa Mulyasari yang merupakan desa pemekaran dari Desa Mulya Sejati berhasil mendapat dan memanfaatkan lahan Perhutani sekitar 320 Hektar. Pihaknya coba mengelola agar dapat bermanfaat buat pemerintahan desa maupun masyarakat.

Sementara keberpihakan Margono selaku kelapa desa kepada masyarakat Mulyasari mendapat gugatan sengketa lahan yang melibatkan nama dirinya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *