NEWS  

Elyasa Budianto Selaku Kuasa Hukum Ara Cs Mengatakan Kepala Desa Mulyasari Melakukan Tindakan Abuse of Power

aksiradio – Elyasa Budianto mendampingi empat orang warga Kecamatan Ciampel yang bersengketa lahan dengan Perhutani untuk meminta keadilan atas keputusan Mahkamah Agung RI No. 1810.K/Pdt/2022 ke Kantor Inspektorat dan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD Karawang.

Ke-4 orang warga Kecamatan Ciampel terdiri Ara, Aceng, Adang dan Dadang bersama-sama didampingi Elyasa Budianto selaku kuasa hukum bersama-sama datang untuk mengadukan kasus Kepala desa Mulyasari, H. Margono atas dugaan penyalah gunaan wewenang.

Aduan dan penyampaian aspirasi serta keluhan atas ketidakadilan yang mereka terima terkait sengketa lahan tersebut tertera dalam poster yang dibentangkan ke-4 warga tersebut.

Elyasa mengatakan, dengan adanya press rilis yang dikeluarkan Yayat selaku humas KPH Perhutani Purwakarta pada tanggal 28 Mei 2023, menjelaskan bahwa atas kemenangan putusan Mahkamah Agung RI No. 1810.K/Pdt/2022, kemudian dilanjut dengan putusan peninjauan kembali No.1365.PK/Pdt/2022, maka pihak Perhutani melakukan eksekusi lahan yang bersengketa bersama, diantaranya :
1. Gakum KLHK dan jajaran
6. Unsur Koramil Telukjambe.
2. Perhutani KPH Purwakarta.
3. Kepala Desa Mulyasejati.
4. Asper/KBKPH dan jajaran
5. Kepala Desa Mulyasari.
6. Danru Polhut dan Anggota
7. Ketua LMDH dan jajaran.
8. Kapolsek Ciampel dan jajaran.
9. Ketua LMDH Mulyasari dan jajaran.

“Kami menyimpulkan bahwa eksekusi tersebut merupakan eksekusi Swata, karena pada saat eksekusi lahan tidak disertai dengan petugas / pejabat Pengadilan Negeri Karawang dan berdasarkan informasi kami terima belakangan ini, diketahui pejabat dari Pengadilan Negeri Karawang tidak mengabulkan keinginan eksekusi pihak Perhutani karena telah muncul gugatan baru dari pihak kami dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2023/PN.Krwg tanggal 10 April 2023,”ungkap Elyasa, Senin (05/06/2023).

Lebih lanjut Elyasa menjelaskan, dengan adanya gugatan baru No. Perkara 42/Pdt.G/2023/PN Karawang, kami akan tetap mempertahankan lokasi tanah yang kami miliki dan kuasai sejak 1960 hingga sekarang.

 

“Sesuai keterangan Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel tanggal 28 April 2013 ditandatangani oleh Kades Mulyasari, Margono dan Camat Ciampel Asep Cecep Johandi. Akan tetapi seperti berita yang dibuat oleh saudara Yayat Humas Perhutani pada tanggal 28 Mei, kenapa justru Kepala Desa Mulyasari ikut serta melakukan eksekusi swasta dan memasang plang yang berbunyi TANAH INI MILIK PERHUTANI,”ungkap Elyasa.

Maka berdasarkan hal tersebut, ke empat warga Ciampel yang dirugikan melaporkan tindakan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang dilakukan oleh Kepala Desa Mulyasari Margono ke Inspektorat Karawang dan DPMD Karawang.

Sementara kepada Inspektorat, mengatakan terima kasih atas kunjungannya dan menyarankan aspirasi tersebut untuk ditindaklanjuti ke DPMD Kabupaten Karawang.

Usai melakukan hearing dengan pihak DPMD, yang ditemui Baehaqy selaku Kabid Penataan Desa, dikatakan Rilis dan aduan warga yang disampaikan oleh Kuasa hukum Elyasa Budianto akan segera dilaporkan kepada kepala dinas dan segera akan ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *