aksiradio – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karawang melaksanakan tugas regulasi sebagai salah satu tahapan yang harus dilakukan dalam setiap pendaftaran pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk melakukan tes urine.
Dalam melaksanakan salah satu tahapan yang harus dilalui setiap Bacaleg, KPUD Kabupaten Karawang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang.
Untuk menindaklanjuti aturan tes urine ini BNNK Karawang menyiapkan petugas medis yang terdiri dari perawat, dokter dan petugas yang menjaga atau mengawasi pada saat pengambilan urine.
Tes Urine merupakan salah satu cara untuk mendapatkan surat keterangan bebas narkoba yang wajib dilampirkan Bacaleg pada saat mendaftar ke KPU.
Kepala Pencegahan dan Pemberdayaan (P2M) BNNK Karawang, Puspita Wulan Sari mengatakan,”kami memberikan pelayanan tes urine ke Bacaleg sesuai dengan surat permohonan dari Partai Politik agar lebih simple dan cepat kami akan mendatangi kantor Partai untuk melaksanakan tes urine bagi Bacaleg, selain itu Bacaleg bisa melaksanakan tes urine dengan datang langsung ke kantor BNNK Karawang dan hasil dari tes urine ini bisa kami umumkan dihari yang sama.”
Wulan menambahkan,”hingga hari ini sudah empat Partai Politik yang sudah melaksanakan tes urine untuk Bacaleg yaitu Partai Demokrat, PKS, Golkar dan PAN.”






