aksiradio – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Karawang sebanyak 1.789.178 orang dalam DPS untuk Pemilu tahun 2024.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS, bertempat di hotel terkemuka seputar interchange tol Karawang Barat.
Rapat pleno terbuka dihadiri perwakilan Forkopimda Karawang, Disdukcapil Karawang, perwakilan lapas Karawang dan perwakilan dari Partai Politik se-Kabupaten Karawang, Rabu (04/04/2023).
Pada rapat pleno terbuka ini KPU Karawang menetapkan jumlah DPS di Kabupaten Karawang sebanyak 1.789.178 orang, dengan rincian jumlah laki laki sebanyak 898.941 orang dan perempuan sebanyak 890.237.
Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menyampaikan, penetapan DPS berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat Desa/ Kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
“Setelah DPS ditetapkan nanti akan ada hasil perbaikan lagi untuk validasi ulang jika ada perubahan data, seperti meninggal, pindah alamat atau terlewat coklit.
“Nanti DPS itu turun dari KPU RI, tapi validasi ulang tidak lagi sama pantarlih tapi langsung oleh petugas PPS, tidak lagi sensus,” ungkapnya.
Miftah juga meminta bagi masyarakat yang tidak masuk dalam DPS, bisa langsung mendatangi kantor PPS di kelurahan/ desa ataupun PPK di kecamatan atau bisa mengakses https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
“Kalau ada mau perbaikan bisa datang ke PPS atau cek NIK pemilih di website info KPU untuk memastikan apakah NIK kita sudah masuk daftar pemilih atau tidak,” tandas Miftah.






