aksiradio – Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana Pembakaran Bengkel yang terjadi di Kp. Krajan RT/RW 08/02 Kel. Plawad Kec. Karawang Timur Kab. Karawang. Minggu (04/12/202).
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Karawang, Kompol Agoeng bersama Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP. Arief Bastomy saat menggelar konferensi pers di halaman gedung Reskrim Polres Karawang, Jumat (09/12/2022).
Wakapolres Karawang mengatakan, Tim Reskrim Polres Karawang telah mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pembakaran bengkel dengan motif kesal karena dituduh mencuri bensin oleh korban.
Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial RA (23) dan DI (28). Pelaku RA berperan membeli bensin dan membakar bengkel korban, sementara DI ikut serta membakar rumah/bengkel korban.
Wakapolres Karawang menceritakan kronologis kejadian bermula pada Sabtu tanggal 03 Desember 2022 pukul 20.00 WIB.
Dimana pelaku RA membeli bensin di ruko korban, kemudian setelah membeli bensin pelaku memberikan sejumlah uang sebanyak 15 ribu. Setelah pelaku pergi ke tempat nongkrong menceritakan ke teman-temannya bahwa pemilik Ruko tersebut tidak memberikan uang kembali.
Dalam pengakuan ceritanya, menurut pelaku, ia telah memberikan uang 50 ribu, Pada akhirnya sekira pukul 03.00 WIB tanggal 04 Desember 2022 pelaku RA dan DI kembali ke ruko tersebut untuk menagih uang kembalinya akan tetapi korban merasa uang yang diberikan adalah uang pas yaitu sebanyak 15 ribu bukan uang 50 ribu
Karena tidak terima hal tersebut akhirnya pelaku mengambil bensin dan ban langsung membakar ban tersebut. Kebakaran ban tersebut membakar sebuah bengkel sekaligus tempat tinggal milik bengkel.
Akibat kebakaran tersebut, api dapat dipadamkan dengan 2 Unit mobil pemadam kebakaran dan dibantu oleh warga dengan durasi sekitar 2 jam.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar 500 juta, saat diintrogasi pelaku mengaku kesel kepada korban sehingga nekad melakukan pembakaran terhadap bengkel korban karena dituduh telah mencuri bensin,”ungkap Wakapolres Karawang.
Lebih lanjut dikatakan, pelaku diamankan berikut barang bukti berupa baju, DVR, CCTV, ban bekas dan tabung gas.
Wakapolres Karawang mengatakan,”atas perbuatan tersebut, pelaku terjerat hukuman dengan KUHP pasal 187 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.”






