Gerak Cepat Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pria 20 Tahun Terkait Tewasnya Perempuan di Sebuah Kontrakan 

​aksiradio — Misteri di balik kematian tragis seorang wanita muda berusia 22 tahun di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Kotabaru, Karawang, mulai menemui titik terang.

​Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satres PPA dan PPO Polresta Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RHT (20).

​Peristiwa nahas ini bermula pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 14.15 WIB. Berdasarkan keterangan awal pihak kepolisian, korban awalnya terlihat berbaring di kamar sambil mengeluhkan sakit perut. Suasana mendadak berubah tegang ketika keduanya terlibat cekcok mulut yang diduga dipicu oleh rasa cemburu.

​Perselisihan tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban. Akibat penganiayaan itu, kondisi korban terus memburuk hingga jatuh pingsan. Panik melihat kondisi korban yang tak berdaya, RHT sempat meminta pertolongan warga sekitar untuk melarikan korban ke RS Helsa Cikampek.

​Kendati demikian, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.54 WIB.

​Sebagai langkah penegakan hukum, aparat kepolisian langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi mata, mengamankan terduga pelaku, serta menjadwalkan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

​Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menempuh proses autopsi. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Hal ini menjadi pelajaran bersama: bahwa emosi dan konflik asmara tidak pernah bisa diselesaikan dengan kekerasan. Tetap jaga keselamatan dan kesehatan mental.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *