NEWS  

Kasus Penyadapan Ilegal Terkuak, Posisi Listyo Sigit di Pemerintahan Resmi Diganti

aksiradio – Dinamika kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan pemerintahan mengalami pergeseran signifikan menyusul pengungkapan dugaan kasus penyadapan ilegal.

Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya dirotasi menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penyadapan tanpa prosedur resmi yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

​Praktik penyadapan menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tersebut diduga menyasar sejumlah nomor telepon pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik, media, hingga organisasi masyarakat.

Kasus ini mulai terkuak setelah muncul perintah penghapusan berkas data hasil sadapan pada Oktober 2026 yang bertepatan dengan momen masa pergantian posisi kepemimpinan, yang kemudian dilaporkan oleh petugas internal.

​Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo saat ini tidak memiliki jabatan pemerintahan setelah resmi dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto dari posisinya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada 4 November 2026.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) untuk menggantikan Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *