Lagi dan lagi.. Seorang Wartawan Alami Persekusi Terkait Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan BPNT

aksiradio – Seorang wartawan sekaligus pimpinan redaksi media online Jejak Hukum mengalami tindakan tak terpuji (persekusi) dari sekelompok orang yang diduga pekerja sosial masyarakat (PSM).

Hal ini terjadi berawal ketika wartawan tersebut mencoba mengklarifikasi terkait bantuan pangan non tunai (BPNT) yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku setiap KPM akan menerima bantuan dalam bentuk uang tunai sebesar 600 ribu per tiga bulan, namun kenyataan yang diterima KPM di Kecamatan Rengasdengklok tersebut uang tunai 400 ribu rupiah ditambah beras seberat 7 kilo, telur dan buah-buahan.

Terkait dengan pemberian yang dibuat di media online yang dimilikinya, Muhadi Setia mendapatkan persekusi yang diduga dilakukan sekelompok orang dari PSM dan terjadi di Kantor Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Senin 18 September 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut Muhadi Setia selaku korban persekusi akan didampingi kuasa hukumnya akan melaporkan tindakan yang dialaminya ke Polres Karawang.

Sementara kuasa hukum Muhadi Setia, Alek Safri Winando menyampaikan, Selasa besok pihaknya akan mendatangi Polres Karawang untuk melaporkan tindakan yang dialami korban.

“Tindakan persekusi, sangat tidak dibenarkan, apalagi ini menyangkut sebuah pemberitaan, selain itu korban juga mengalami ancaman secara verbal,”ujar Alek

Menurut Alek, ada cara yang bisa ditempuh terkait pemberitaan, salah satunya bisa dengan hak jawab atas keberatan sebuah pemberitaan.

Persekusi dijelaskan Alek, bisa mengarah terhadap tindakan kekerasan baik fisik maupun mental sehingga korban akan mengalami trauma yang mendalam.

“Bagaimana kalo saat itu terjadi tindakan kekerasan, seperti pengeroyokan terhadap korban apalagi massa dari kelompok yang diduga PSM sudah berkumpul di Kantor tersebut,” jelas Alek.

Alek bahkan menyesalkan kejadian yang menimpa korban layaknya seorang kriminal yang sedang di sidang dan hal tersebut terjadi dihadapan Camat Rengasdengklok beserta aparat pemerintah setempat.

Beruntung puluhan warga yang yang berada di kantor kecamatan tak tersulut emosi, karena dikhawatirkan akan berujung pada aksi kekerasan terhadap korban.

Alek menegaskan, hal tersebut harus dilaporkan agar adanya kepastian hukum dan tidak terulang pada para pewarta lain, selain itu pihaknya akan melaporkan dugaan tindakan penyalahgunaan penyaluran BPNT di Rengasdengklok, Karawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *