aksiradio – Aksi bejat seorang predator anak di Kabupaten Karawang memakan korban sebanyak 5 anak dibawah umur, semua korban berusia antara 7 – 12 tahun, berasal dari lokasi tempat yang sama, di kompleks perubahan di seputaran desa Pucung Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.
Pengungkapan kasus pelecehan anak di bawah umur terungkap setelah tersangka berinisial Aw (58) disampaikan langsung AKBP. Wirdhanto Hadicaksono di aula command Center Mako Polres Karawang. Jumat (18/08/23).
“Pelaku Aw berusia 56 tahun merupakan seorang buruh harian lepas yang merupakan salah satu residivis dengan kasus yang sama, pelaku sempat menerima hukuman selama 10 tahun 6 bulan, status pelaku belum menikah,”ungkap Kapolres Karawang.
Pelecehan seksual selalu jadi ancaman bagi anak. Orang tua tentu perlu waspada. Pasalnya, tak semua anak korban pelecehan seksual berani mengaku. Usianya yang masih dini bahkan membuat mereka tak mengerti tentang apa yang dialaminya
“Modus pelaku adalah kepada korban adalah dengan mengiming-imingi permen hingga buku tulis, pelaku melakukan aksinya, mulai di tempat arena bermain hingga korban dibawa ke tempat tinggal pelaku,”ujar AKBP. Wirdhanto Hadicaksono.
Para Korban yang masih lugu, sulit dan takut melaporkan kasus tersebut kepada orang tuanya, namun ketika ada salah satu korban yang mengakui dan melaporkan, korban lain baru mengakui apabila mengalami hal yang sama.
“Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan masih menunggu laporan dari korban-korban lainnya apabila masih ada,”tambah Wirdhanto.
“Kami akan bekerjasama dengan Komnas perlindungan anak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kasus tersebut termasuk trauma healing yang akan kami berikan kepada para korban, terhadap pelaku kami akan melakukan pemeriksaan terkait kondisi kejiwaannya,”jelas Kapolres Karawang
Salah satu kunci utama untuk memantau anak adalah membangun komunikasi yang baik. Orang tua yang memperhatikan dan menjalin komunikasi baik dengan anak akan mudah menangkap gelagat aneh dari si buah hati.
Pelaku terjerat pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak UU no 23 tahun 2022 juncto Pasal 65 ayat 1 UU Hukuman Pidana dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun.






