aksiradio – Usai berhasil melakukan pelarian dengan cara tinggal berpindah-pindah selama dalam kurun waktu 2 bulan akhirnya pelaku kasus penyiraman air keras terhadap seorang guru dapat diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang.
Pelaku bernama Ade Hermawan alias Belut merupakan seorang pelaku penyiraman air keras kepada seorang guru SMK di Karawang bernama Eli Chuherli (52).
Polres Karawang sempat dibuat kewalahan dalam pengejaran pihak pelaku, terakhir pelaku dapat diringkus dari tempat persembunyiannya daerah Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Karawang, Rabu (12/07/2023).
“Alhamdullilah, pelaku berhasil diringkus Tim Sanggabuana Polres Karawang saat keluar dari tempat persembunyiannya di daerah Telukjambe. Karena itu, pada hari ini, kami dari Polres Karawang melakukan press rilis terkait dengan pengungkapan pelaku berinisial AD alias Belut pada dugaan kasus tindak pidana penganiayaan berencana yang dilakukan kepada seorang korbannya yang berinisial EC,”ungkap Tomy.
Pelaku dalam melancarkan aksi ini diduga telah merencanakan sebelumnya dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban.
“Jadi sebelum pelaku melancarkan aksi penganiayaan kepada korban, pelaku ini melakukan perencanaannya terlebih dahulu dengan membeli bahan cairan zat kimia (air keras) yang dibelinya disebuah toko di daerah Pasar Johar. Setelah membeli bahan kimia, pelaku membulatkan tekadnya untuk melakukan penganiayaan berat dengan cara menyiramkan air keras ke wajah korban,” jelas Tomy sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Karawang,
Berdasarkan pengakuan pelaku aksi menyiramkan cairan air keras ke wajah korban direncanakan sehari sebelum peristiwa itu dilakukan atau sejak hari Senin, 22 Mei 2023 lalu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 354 Ayat 1 KUHPidana tentang barang siapa secara sengaja melukai orang lain dengan melakukan penganiayaan berat, maka pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun kurungan penjara.






