Kantor Hukum dan LBH Arya Mandalika Desak KPK Usut Dana Hibah 78 Miliar di Kabupaten Karawang

aksiradio – Momentum gelaran roadshow Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di lapangan Karang Pawitan Karawang, Minggu (25/06/2023).

Acara dihadiri Bupati. Wakil Bupati, Sekda Forkominda, para kepala OPD , segenap Camat, tamu undangan hingga masyarakat luas.

Roadshow Bus KPK mengusung tema ‘Hajar Serangan Fajar’, acara roadshow ini selain dilaksanakan di Karawang, pelaksanaan juga telah berlangsung di 8 titik, mulai dari Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang hingga Kota Bandung.

Dalam Program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi tahun 2023 ini merupakan salah satu cara KPK meningkatkan awareness dan nilai integritas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sambutannya Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan bahwa KPK hadir untuk mengingatkan kembali masyarakat agar menghindari pemberian maupun penerimaan serangan fajar. Tradisi ini jika dibiarkan akan menghasilkan pemimpin yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya.

“Kalau calon-calon pejabat mengeluarkan uang untuk serangan fajar, maka mereka itu adalah calon- calon penjahat. Mengapa demikian? Kalau calon pejabat mengeluarkan uang serangan fajar dalam kampanyenya maka oknum pejabat tersebut dengan berbagai cara ketika dia terpilih nanti, akan berusaha membuat agar bagaimana uang mereka kembali,” kata Johanis

Momen sesi tanya jawab dalam acara ini, Hendra Supriatna selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika,
Mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti penanganan dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Karawang sebesar Rp. 78 Miliar yang telah dilaporkan sejumlah elemen masyarakat yang hingga saat ini belum mendapat tanggapan.

“Harapan kami masyarakat Karawang, memohon dengan sangat bapak komisioner atau perwakilan dari KPK agar ada penindakan terhadap oknum-oknum pejabat yang memang diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hendra.

Menanggapi permintaan yang disampaikan pihak LBH Arya Mandalika, Direktur Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi, Mungki Hadipratikto mengatakan terkait dengan laporan Dana Hibah Rp. 78 Miliar tersebut, pihaknya akan coba mengkomunikasikannya dengan Direktorat Terkait.

Dijelaskan Mungky bahwa setiap laporan untuk bisa sampai ke penyelidikan itu melalui beberapa tahapan. Pertama ada namanya Direktorat Pengolahan Laporan Pengawasan (PLP) yaitu menerima Laporan dan Aduan Masyarakat.

”Nanti di PLP itu di olah dulu apakah laporan ini memenuhi standar sebagai laporan yang dapat ditindaklanjuti. Kemudian jika di PLP sudah oke, naik lagi ke tahap penyelidikan yang tugasnya itu mengetahui apakah laporannya ada tindak pidana atau tidak, kalau misalnya ada tindak pidana dan ada di temukan calon tersangkanya dan itu akan naik ke tahap penyidikan. Di tahap penyidikan ini lah mulai tindakan -tindakan paksa prosedural dan eksekusi nantinya ada di kami yaitu direktorat Antikorupsi,” ucapnya memaparkan.

Dengan adanya perhatian khusus dari seluruh masyarakat terhadap KPK, Mungky mengharturkan rasa bangga dan terima kasih atas dukungannya dan berharap semoga Indonesia terbebas dari Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *