aksiradio – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang mengambil langkah tegas menyusul dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan delapan personel Satresnarkoba. Delapan oknum anggota tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Propam Polda Jawa Barat.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan joint operation antara BNNK Karawang dan kepolisian dalam rangka memberantas sindikat peredaran obat keras tertentu (OKT), yang berhasil mengamankan sekitar empat orang pelaku.
Di tengah proses penanganan kasus tersebut, ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang berupa komunikasi gelap antara oknum aparat dengan pihak pengedar guna memperoleh nominal uang tertentu.
Kendati demikian, tindakan indisipliner tersebut berhasil terendus secara cepat oleh Ditresnarkoba Polda Jabar sehingga langkah pengamanan langsung dilakukan.
Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di internal kepolisian, terkhusus yang melibatkan jaringan narkotika.
”Pada saat itu sudah dilakukan pengamanan, namun ada beberapa oknum yang sekiranya tidak bertanggung jawab atau menyalahgunakan wewenang, sehingga semacam terjadi komunikasi dengan nominal tertentu. Tapi pada saat itu karena sudah tercium, langsung diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jabar,” ujar AKBP Afrian, Kamis (5/11/2026).
Sebagai wujud komitmen transparansi dan penegakan hukum internal, delapan orang anggota yang terdiri dari Kasat Narkoba Polresta Karawang berinisial AW, satu orang Kanit, dan enam orang penyidik telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Saat ini, mereka juga telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) Ditresnarkoba Polda Jabar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Karawang mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan memastikan institusi kepolisian akan bertindak profesional serta terbuka terhadap penegakan disiplin anggota.






