aksiradio – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto keluarkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026, berisi larangan seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan rokok elektrik atau vape.
Larangan tersebut diberlakukan baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini bukan lagi sekadar saran, melainkan aturan hukum yang mengikat secara menyeluruh.
Ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting di balik kebijakan larangan vape tersebut:
1. Alasan Utama: Pencegahan Narkotika
• Kamuflase Cairan Narkoba: Pertimbangan terbesar Polri adalah maraknya modus penyalahgunaan narkotika jenis cair yang disamarkan ke dalam liquid atau cartridge vape.
• Zat Berbahaya (Etomidate): Secara kasatmata, cairan vape biasa sulit dibedakan dengan cairan yang mengandung zat kimia berbahaya seperti Etomidate, yang kini telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II oleh Kementerian Kesehatan.
• Langkah Preventif Internal: Sebagai institusi penegak hukum, Polri ingin melakukan pembersihan dan pencegahan dari dalam organisasi sebelum menindak masyarakat.
2. Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Kapolri menegaskan tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang berjenjang terhadap anggota yang kedapatan melanggar:
• Sanksi Disiplin & Kode Etik: Diberikan kepada personel yang terbukti menggunakan atau mengonsumsi vape dengan kandungan cairan kimia biasa.
• Sanksi Pidana: Jika hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan cairan vape yang digunakan mengandung zat narkotika, personel tersebut akan langsung ditarik ke ranah hukum pidana.
3. Ketentuan untuk Tamu dan Pengunjung Markas
Aturan ini juga berdampak pada masyarakat umum yang mendatangi kantor kepolisian. Setiap tamu atau pengunjung wajib mematikan dan menyimpan perangkat vape mereka selama berada di area lingkungan kerja Polri. Jika melanggar, petugas akan memberikan teguran langsung di tempat.
Jika Anda ingin mendalami kebijakan baru ini, beri tahu saya jika Anda memerlukan informasi tentang:
• Detail sanksi disiplin dan kode etik yang akan dihadapi oleh anggota Polri yang melanggar.
• Perkembangan aturan mengenai zat Etomidate dalam regulasi narkotika di Indonesia.
• Tanggapan dari pihak eksternal (seperti Komisi III DPR atau asosiasi vape) terkait larangan total ini.
Dengan diterbitkannya kebijakan tegas ini, Polri berharap dapat menjadi teladan utama dalam upaya pemberantasan dan pencegahan narkotika, dimulai dari kedisiplinan internal institusi hingga pengawasan di ruang publik






