aksiradio – Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah modus kejahatan kerap menghantui masyarakat. Kepolisian Resor Karawang (Polres) Karawang berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar uang palsu (upal).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam Rilis yang disampaikan di aula Mako Polres Karawang, Kamis, 20 April 2023.
Pelaku berinisial AK (31) warga Kampung Krajan, Kalijati, Jatisari, Karawang yang berprofesi sebagai wiraswasta, ditangkap setelah nekat mengedarkan uang palsu.
Berawal dari adanya Pengaduan Masyarakat (Dumas) mengenai peredaran uang palsu dari Program Lapor Pak Kapolres akan adanya peredaran uang palsu di Pasar Jatiwangi, Jatisari Karawang.
Polsek Jatisari usai menerima laporan aduan masyarakat tersebut langsung melakukan investigasi, hasilnya mendapati seorang pedang di pasar Jatiwangi, Jatisari sebagai korban.
Usai Korban membuat laporan, Anggota Polsek Jatisari langsung mencari pelaku pengedar uang palsu yang sudah merugikan masyarakat.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pihaknya telah mendalami dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut.
“Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dengan cara membelinya dari media sosial,” kata Kapolres.
Kapolres Karawang menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kejahatan modus uang palsu, pastikan dilihat, diraba dan diterawang.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang palsu dalam beraneka ragam pecahan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dikenakan pasal 26 ayat 3, tentang peredaran uang palsu dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara atau denda sebesar 50 Milyar rupiah.






