Haji Jujun Kepala Desa Wadas Siap Hadapi Tuntutan Dugaan Pengrusakan

aksiradio – Kepala Desa Wadas, Junaedi,  atau yang akrab disapa Haji Jujun, akhirnya buka suara terkait dugaan pengrusakan kali sekunder yang menyeret namanya ke ranah hukum.

Dalam pernyataannya Haji Jujun menegaskan bahwa apa yang dilakukan itu bukan tindakan pribadi melainkan mandat resmi dari Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA), Provinsi Jawa Barat.

Ia mengaku siap menghadapi laporan hukum apapun, karena yakin apa yang dilakukan merupakan tugas Demi kepentingan masyarakat umum.

“Saya dilaporkan melakukan pengrusakan tapi semua kegiatan itu atas mandat Pak Gubernur dan SDA Provinsi Jawa Barat, saya hanya menjalankan perintah dan bertanggungjawab selaku kepala desa” ungkap Haji Jujun, Rabu 29 Oktober 2025.

Menurutnya kegiatan normalisasi sungai yang melintas di Desa Wadas Hingga Purwadana ini bertujuan melancarkan aliran air dan mencegah banjir yang kerap merugikan petani di wilayah tersebut.

“Para petani sering mengadu ke saya karena tersendatnya aliran air, jadi ini merupakan murni untuk kepentingan bersama,”ujarnya

Dia menegaskan bahwa dirinya bertugas resmi sebagai petugas lapangan, lengkap dengan laporan harian dan tanda tangan  intensif kerja alat berat.

“Saya setiap hari melaporkan kegiatan tersebut ke SDA provinsi. Intensif kerja ekskavator pun saya yang menandatangani, itu bukti bahwa saya ditugaskan resmi,” ujar Jujun.

Menanggapi adanya klaim dari pihak yang mengaku ahli waris tanah disekitar lokasi normalisasi, Haji Jujun menilai hal itu sah-sah saja namun ia mengingatkan bahwa seluruh kegiatan dilakukan atas dasar arahan dan kebijakan pemerintah provinsi, bukan atas kehendak pribadi.

“Kalo ada yang mengklaim tanahnya silahkan saja, saya sudah sampaikan ke Pa Gubernur, ke PJT atau BBWS, tapi saya ini hanya pelaksana dan semua langkah sudah saya laporkan ke pimpinan,”ungkap Jujun.

Lebih lanjut Haji Jujun bahkan mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Barat sempat memantau langsung lapangan dan menegaskan pengerjaan normalisasi tidak dihentikan.

“Pa Gubernur bahkan sempat telpon saya langsung, kalo ada bangunan diatas lahan sungai harus dibongkar, saya sebagai bawahan harus nurut.”ujar Jujun.

Meski kini tengah dilaporkan dengan pasal 170 KUHP tentang dugaan pengrusakan, Haji Jujun mengaku tidak gentar. Dia menyebut langkahnya murni sebagai tanggung jawab jabatan dan loyalitas perintah terhadap pimpinan.

“Saya siap kalo dilaporkan, karena ya g saya lakukan bukan semena-mena, tapi atas perintah dari pimpinan, ini resmi demi kepentingan bersama terutama para petani.”ungkap Jujun.

Kegiatan normalisasi Kali Pasir Panggang merupakan bagian dari program strategis pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatasi banjir dan memperbaiki sistem irigasi pertanian di Karawang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *