aksiradio – Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Petrogas Persada Karawang (PPK), makin menarik perhatian usai Tim Kuasa Hukum Giovani Bintang Raharjo (GBR) mengatakan kliennya tidak bersalah bahkan sebagai ‘Pahlawan.’
Kasus yang sempat menghebohkan tersebut hingga saat terkesan ‘mandeg’, meski disatu sisi dewan pengawas sudah dilantik oleh Bupati Kabupaten Karawang.
Kuasa Hukum GBR, Lukman Hakim dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kliennya pantas dan layak dikatakan sebagai pahlawan karena sejak menjabat, kondisi perusahaan carut marut saat ini alami perkembangan pesat.
“Klien kami bukan pelaku korupsi, justru beliau yang menghidupkan Petrogas dari Zero Capital hingga bisa berdiri tegak raih Giant Profit (untung besar). Ironis bila saat ini ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan klien kami tidak pernah menerima gaji,” tegas Lukman kepada awak media, Jumat 22 Agustus 2025 di salah satu kafe ternama di Karawang.
Ditambahkan bahwa sebelum kepemimpinan GBR pada 2011 silam, Petrogas dalam kondisi memprihatinkan dengan keuangan nol dan alami kerugian sebesar Rp783 juta, bahkan dua rekening perusahaan di Bank Mandiri dan BJB dalam keadaan terblokir.
GBR dalam mengemban tugas berusaha mulai menggunakan dana pribadi, mencari bantuan, pinjaman untuk keberlangsungan hidup petrogas, termasuk untuk membayar gaji para karyawan.
“Direksi, dewan pengawas, bahkan pegawai, pernah merasakan tidak digaji. Namun klien kami tetap bertahan dan mencari jalan agar perusahaan tidak mati suri,” jelasnya
Seiring sejalan perjalanan waktu barulah pada 2019, perusahaan mulai mendapatkan pemasukan dari Participating Interest (PI) sebesar Rp85 miliar.
Lukman juga mengungkap fakta bahwa selama hampir 14 tahun memimpin, GBR tidak pernah menerima gaji maupun dana operasional. Hal ini terjadi karena tidak adanya pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) oleh Bupati Karawang selaku pemilik modal.
“Kini klien kami dinyatakan sebagai tersangka disaat memiliki dana sebesar 101 miliar yang tersimpan di escrow account Bank BJB. Itu uang perusahaan, bukan milik pribadi,” tegas Lukman.
Bahkan dipertegas olehnya, kenapa baru sekarang GBR dinyatakan sebagai tersangka, padahal setiap tahun ada pemeriksaan Inspektorat dan Konsultan Akuntan Publik, yang dimana kehadirannya menggunakan biaya.
Pihak Kuasa hukum akan melawan dan akan membuktikan di pengadilan nanti bahwa kliennya tidak bersalah bahkan lawak dikatakan sebagai Pahlawan Perusahaan.






