aksiradio – Pertengkaran hebat antara suami istri, akibatkan sang suami naik pitam berujung penusukan sang istri hingga belasan kali dan berakhir tewas tewas di tempat
Tragedi ini menimpa kepada seorang istri bernama Lusi Febriani (25) yang tewas setelah ditusuk 11 kali oleh suaminya sendiri, BP (27), lokasi kejadian di Perumahan Lemah Mulya Indah, Majalaya, Karawang.
Peristiwa ini terungkap secara jelas dalam rilis yang disampaikan Wakapolres Polres Karawang Kompol Rizky Adi Saputro di command center Polres Karawang, Kamis 03 Juli 2025.
“Peristiwa tragedi berdarah ini terjadi pada Kamis 12 Juni 2025 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Teriakan korban memancing warga untuk mendatangi rumah keluarga pasangan muda tersebut,” ungkap Wakapolres Karawang.
Saat warga beserta aparat di perumahan tersebut mendatangi lokasi kejadian, mereka menemukan Lusi sudah tak bernyawa dengan luka tusukan di leher, lengan, kepala, perut, dan dada.
“Berdasarkan hasil pengembangan anggota kami dilaporkan, BP sudah membawa pisau yang disembunyikan di belakang celananya dengan niat bunuh diri di hadapan istrinya, ujar Rizky.
Ditambahkan Rizky, saat terjadi cekcok hebat terkait dugaan perselingkuhan Lusi, emosi BP meledak. Ia awalnya mencoba menusuk lehernya sendiri, namun ketika Lusi berusaha menahan, BP justru berbalik menyerang istrinya berulang kali.
Lebih lanjut Rizky mengungkapkan, dalam keadaan emosi tak terkendali, BP menikam Lusi sebanyak 11 kali di berbagai bagian tubuh. Setelah korban terkapar tak bernyawa, BP mencoba bunuh diri dengan menusuk dadanya sendiri dan menyayat pergelangan tangan.
“Lusi dinyatakan meninggal di tempat akibat pendarahan parah, sementara BP sempat dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis,” ujar Rizky.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk, 1 pisau hitam bergagang kayu, kaos dan celana berlumuran darah, selimut bernoda darah dan buku nikah pasangan.
BP terancam hukuman berat dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP Pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup dan pasal 44 Ayat (3) KUHP atau pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang KDRT dengan korban meninggal.
Hingga saat ini pihak kepolisian Karawang masih mendalami terkait motif sesungguhnya dan kejiwaan dari pelaku secara. Intensif sebelum nantinya menjalani proses hukum.






