aksiradio – Kepolisian Republik Indonesia melalui Jajaran Korlantas Polri secara resmi meluncurkan produk SIM baru kepada Masyarakat Indonesia yaitu SIM C1, Senin 27/05/2024.
Peluncuran produk baru ini mengacu pada amanat Peraturan Polisi (Perpol) No. 5 tahun 2021 tentang penandaan dan penerbitan SIM.
Produk baru jajaran Korlantas Polri SIM C1 ini merupakan Jenis SIM yang ditujukan bagi para pengendara sepeda motor dengan 250 CC ke atas.
Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan dalam pernyataannya menjelaskan, peluncuran SIM C1 ini bertujuan untuk memastikan dan meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
“Hari ini kita launching SIM C1 yang merupakan peningkatan golongan dari SIM C. Jadi dalam Perpol 05 (2021) diperkuat Perkakorlantas SIM C dibagi menjadi tiga,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Jakarta
Mobilisasi pengguna kendaraan roda dua (motor) menjadi kategori yang sangat tinggi di Indonesia. Saat ini produsen kendaraan roda dua dari berbagai negara menjadikan Indonesia sebagai salah satu target penjualan unit kendaraan roda dua.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan memastikan, jajaran Korlantas sudah memiliki kompetensi untuk menguji keterampilan pengendara sepeda motor dengan cc besar.
“Kita sudah punya kompetensi, kompetensi itu kan ada ‘skill’-nya, nanti diuji oleh satpas ini. Bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan roda dua yang CC-nya 250 ke atas,” ungkap Kakorlantas.
Aturan SIM C1 ini, kata Aan, sudah ada sejak 2021 silam namun baru direalisasikan tahun ini.
“Karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah ‘launching’. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1,” katanya.
Aan juga menambahkan adanya penyesuaian ujian SIM itu. Nantinya ada tiga jenis SIM sesuai dengan kompetensi masing-masing.
“Ujian SIM C1 itu 250-500cc, nanti berikutnya setahun yang akan datang, kita akan ‘launching’ SIM C2 itu 500cc ke atas,” katanya.
Dengan adanya aturan baru tersebut, penggunaan kendaraan roda dua diharapkan lebih tertib, sekaligus kedisiplinan pengendara dan diharapkan penerimaan negara juga lebih meningkat.






