aksiradio – Hasil Pengembangan dari Kasus Pembunuhan sesama jenis,yang terjadi di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, polisi berhasil ungkap penadah kendaraan Korban bahkan hingga 32
unit sepeda motor dari berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat.
Kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu tersebut berbuntut panjang dan membuahkan hasil yang diluar dugaan.
Pada Press Rilis yang disampaikan Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, pengungkapan kasus ini buntut dari kasus pembunuhan dan penelusuran barang bukti milik korban pembunuhan oleh pelaku. Kamis (01 Maret 2024).
“Jadi barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan anggota kami dari salah seorang penadah barang curian,” ujar Prasetyo,
Waka Polres Karawang menambahkan sebanyak enam orang, diantaranya SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52) dan AA (52) berhasil diamankan petugas.
“Pelaku seluruhnya warga Karawang berbeda desa dan kecamatan,” kata Prasetyo.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut, berawal dari WY pelaku pembunuhan ASMA yang menguras seluruh barang milik korban ASMA.
Yakni berupa sepeda motor milik ASMA kepada pelaku KM, selanjutnya KM menjualnya ke pelaku MR, lalu dijual kembali ke pelaku DT dan DT menjual kembali ke pelaku WC yang kemudian menjualnya ke pelaku AA dan dijual kembali ke pelaku SA.
“Berdasarkan hasil pengembangan tersebut anggota kami melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku SA, ternyata mendapatkan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat,” jelas Prasetyo.
Atas dasar kejadian tersebut, Para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Untuk barang bukti yang disita, pihak kepolisian akan segera melakukan penelusuran berdasarkan plat nomor kendaraan dan nomor mesin untuk diketahui dan diumumkan kepada masyarakat siapa pemilik kendaraan tersebut .






