NEWS  

Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka atas Kasus Keracunan Gas Coustic Soda PT. Pindo Deli

aksiradio – Tak kurang 138 orang harus mendapatkan perawatan intensif di klinik hingga sebanyak 5 rumah sakit siapkan untuk menampung masyarakat warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, Jawa Barat mengalami keracunan gas pada Sabtu, 20 Januari 2024.

Peristiwa mengerikan tersebut merupakan peristiwa yang berulang, hingga kemarin adalah kebocoran yang kelima kalinya menyerang warga sekitar.

Peristiwa kebocoran pipa gas tersebut dihasilkan dari kebocoran gas klorin milik pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Atas kejadian tersebut masyarakat sempat melakukan audiensi baik dengan pemerintah Kabupaten Karawang, DPRD hingga perwakilan perusahaan PT. Pindo Deli 2.

Tim pencari fakta yang terdiri fakta yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Disnakertrans Karawang serta Puslabfor Mabes Polri, menemukan ditemukan fakta PT Pindo Deli 2 tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait dengan penanganan kerusakan pada jalur pipa pengisian dan tidak tercantum dalam dokumen pengendalian potensi bahaya.

Saat kejadian dinyatakan adanya kelalaian kerja (human eror) yang mengakibatkan 2 orang karyawan dijadikan tersangka, inisial MD, Kepala Shift Storage Chlorine dan berinisial RP, Kepala Regu Filling Station Chlorine.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Abdul Jalil, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin, 5 Februari 2024.

“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini masing-masing berinisial MD, Kepala Shift Storage Chlorine dan berinisial RP, Kepala Regu Filling Station Chlorine,” kata Kasatreskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Abdul Jalil.

Kedua orang itu kini resmi berstatus tersangka tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kebocoran pipa gas PT Pindo Deli 2, selain itu pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Tersangka di jerat dengan pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimaksud dengan pasal 99 ayat (2) jo pasal 116 UUDRI No.32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *