aksiradio – Ibarat Pepatah mengatakan ‘Uang Bisa Mengubah Segalanya,’ hal inilah yang terjadi pada seorang kepala desa yang tidak patut ditiru, uang untuk kesejahteraan rakyat digunakan tidak mana semestinya bahkan disalahgunakan dan dikorupsi hanya untuk kesenangan semata, Foya-foya dan untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Jabatan yang diemban dan kepercayaan warga akan janji manis saat kampanye serta harapan besar warga dapat hidup layak dan sejahtera, hanyalah harapan semata.
Tak tanggung-tanggung Dana Desa bernilai ratusan juta rupiah dan Proyek Fiktif dilakukan seorang mantan Kepala Desa di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang yang menjabat pada periode 2015-2021, berujung harus berurusan dengan Hukum dan harus menjadi penghuni jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hal tersebut terungkap setelah tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap Perilaku Bejad seorang mantan kepala desa berinisial AW (42) seperti yang diungkapkan Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mako Polres Karawang, Selasa (06/02/2024).
Kapolres mengatakan, AW (42) ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Karawang. Tersangka mengakui telah menyalahgunakan sebagian dari anggaran Dana Desa yang dikelola oleh desanya itu sebesar Rp 967 Juta di TA 2018 yang lalu.
“Saat tersangka masih menjabat sebagai kepala desa, ada dana desa yang diterima oleh tersangka dari pemerintah pada tahun 2018 saat tersangka masih menjabat jadi kepala desa, namun uang dari dana desa itu tidak semuanya digunakan untuk pengerjaan proyek pembangunan di desanya,” ujarnya
Dalam Laporan pertanggungjawabannya tersangka juga melaporkan proyek fiktif untuk mendapat keuntungan pribadi.
“Adapun korupsi yang dilakukan oleh tersangka AW tersebut, yaitu mengerjakan proyek yang tidak sesuai dengan speknya. Ternyata penyidik juga menemukan fakta-fakta yang tidak sesuai dengan spek atau baku mutu skala pembangunannya, dan bahkan ada ditemukan proyek fiktifnya juga,” ungkapnya.
Tersangka melakukan hal tak terpuji disela-sela menjabat sebagai Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
“Tersangka AW (42) ini merupakan seorang mantan Kades Jatiwangi yang menjabat pada periode 2015-2021 kemarin. Dengan demikian, status AW (42) ini sebagai seorang tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Jatiwangi, yang telah merugikan negara hingga mencapai sebesar Rp221 Juta,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka kepada penyidik, kata Wirdhanto melanjutkan, uang hasil korupsinya tersangka yang mencapai Rp 221 Juta itu digunakan untuk berfoya-foya. Ironisnya lagi, selain digunakan untuk berkaraokean di tempat hiburan malam (THM), uang korupsi tersebut juga digunakan tersangka untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
“Ya benar, sebagian uang tersebut telah digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya seperti halnya karaokean. Bahkan uang korupsinya itu digunakan oleh tersangka untuk membeli barang haram lainnya berupa narkotika jenis sabu-sabu,” kata Wirdhanto.
Telah banyak masyarakat yang dibodohi atas rayuan dan mulut manis saat kampanye tiba, baik di desa maupun di perkotaan.
Semoga hal ini akan menjadi contoh bagi calon para pemimpin lainnya bila tidak ingin mengalami hal serupa seperti Mantan Kepala Desa Jatiwangi Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang yang dijerat UU tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KHUPidana Kurungan penjara 20 tahun dan denda Ratusan juta Rupiah.






