aksiradio – Bentrok antara dua kelompok ormas besar Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Senin 08 Januari 2024 berujung satu pelaku berhasil diamankan Polres Karawang.
Kejadian bentrok antar dua kelompok ormas besar tersebut akibat perebutan jatah lahan proyek di depan Klinik Mitra Husada, Dusun Serang, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pelaku berinisial RM (24) warga Dusun Rawa Bolang, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, menjadi satu-satunya pelaku yang berhasil diamankan pasca kejadian.
Hal tersebut diungkapkan dalam rilis di Mako Polres Karawang yang disampaikan langsung oleh Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo. Selasa (23/01/2024).
Wakapolres menambahkan pelaku melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam.
“RM melakukan hal yang anarkis yang mengakibatkan korban sebanyak tiga orang mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Prasetyo.
Seperti diketahui sebelumnya, pada hari Senin, 08 Januari 2024, pukul 11.30 WIB, diduga telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh para terlapor.
Awal mula kejadian korban bersama rekannya sedang berada di kantor Sekretariat Ormas PP Ranting Mekarjaya, kemudian ada voice note dari terlapor selaku Ormas BPPKB yang mengajak aksi tawuran.
Tidak lama kemudian terlapor bersama rekannya yang berjumlah lebih dari 30 orang anggota Ormas mendatangi korban dan rekannya disekitar tempat kejadian perkara.
Selanjutnya para terlapor langsung memukuli para korban dengan menggunakan tangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam.
Sehingga korban yang berjumlah 3 orang mengalami luka-luka dan sedang dalam perawatan di RSUD Karawang dan Klinik Dimas Medika.
Adapun barang bukti yang dapat disita berupa enam buah potongan bambu dan satu setel pakaian korban. Pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.






