Marbot Masjid Menjadi Sasaran Amuk Warga Diduga Melakukan Pelecehan Seksual

aksiradio – Kasus Kekerasan dan pelecehan pada anak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Karawang, kali ini terjadi di wilayah Majalaya yang geram atas perilaku seorang marbot Masjid.

Aksi warga yang kecewa, melimpahkan kekecewaan dengan bersama-sama mendatangi kediaman Eka (40), seorang pengurus masjid atau marbot di salah satu perumahan di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, usai diduga melakukan pelecehan. Kamis (21/12/2023).

Pelecehan yang dilakukan marbot masjid tersebut dilakukan bukan kali ini saja, namun sudah dilakukan pada beberapa korban lainnya namun korban enggan melaporkan hal tersebut karena merasa takut.

Aksi penyerangan warga Perumahan Majalaya kepada Pelaku Pelecehan berujung pelaku diamankan pihak kepolisian agar tidak diamuk massa.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil melalui Kasi Humas, Ipda Kusmayadi yang mengatakan bahwa warga menyerahkan pelaku terduga pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Majalaya kepada kami

“Pelaku Eka telah kami amankan, Peristiwanya sendiri terjadi pada, Kamis (21/12/2023) sekitar jam 16.00 wib ,” kata Kasi Humas, Ipda Kusmayadi, pada Jumat (12/01/2024).

Ioda Kusmayadi menambahkan kronologisnya berawal ketika korban sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara, kemudian pelaku memeluk korban lalu tangan terlapor meraba tubuh dan kemaluan korban.

Peristiwa perlakuan bejad tak bermoral tersebut terungkap setelah korban mengadu ke kedua orang tuanya.

“Pelaku melakukan cabul pada korban saat sedang bermain, pelaku kemudian memeluk korban lalu tangan pelaku meraba tubuh dan kemaluan,” jelasnya.

Terhadap Terlapor di terapkan pasal 82 UU No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *