Puluhan Murid SD menjadi Korban Pencabulan Seorang Guru

aksiradio – Aksi bejat seorang guru tega cabuli puluhan muridnya di Sekolah Dasar (SD) yang masih dibawah umur berhasil diringkus jajaran kepolisian resor Karawang usai dilaporkan orang tua siswa.

Aksi bejat tersebut telah dilakukan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir dengan modus memberi nilai bagus bagi murid perempuan.

Beruntung aksi tersebut dapat terkuak usai kakak seorang korban membaca chat dari handphone mengenai percakapan yang tak wajar. Usai ditanya, korban akhirnya mengatakan hal yang sebenarnya dan pihak keluarga langsung melaporkan pada pihak kepolisian.

“Pelaku berprofesi sebagai guru disalah satu sekolah dasar di Karawang, kita amankan berdasarkan laporan dari orang tua korban,” ujar Abdul Jalil, Senin (20/11/2023).

Dalam keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim tersebut pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan sengaja dan sering melakukan disaat jam pelajaran pelaku mengajar di dalam kelas, bahkan di depan muridnya yang lain.

“Perbuatan tersebut sudah di lakukan dari agustus 2022 sampai dengan september 2023,” kata Abdul Jalil.

Pemberian nilai bagus menjadi salah satu senjata aksi guru bejat tersebut untuk d iming-imingi pada anak muridnya

“Nilai bagus jadi modus pelaku untuk melakukan perbuatan asusila tersebut kepada korban dengan cara menggerayangi,” ungkap Abdul Jalil.

Selain itu, dari keterangan korban bahwa satu kelas mengetahui perbuatan bejat pelaku, bahkan hampir seluruh siswa perempuan satu kelas tersebut menjadi korban pelaku.

Kendati demikian, Abdul Jalil tidak membeberkan total seluruh siswa perempuan yang menjadi korban aksi bejat oknum guru sekolah dasar tersebut.

Saat ini Pelaku berinisial SP (45) oknum guru sekolah dasar di Karawang diamankan di Polres Karawang dengan sejumlah barang bukti mulai dari telepon selular, pakaian para korban, bukti chat pelaku kepada para korban.

“Pelaku diketahui sudah memiliki Istri dan berkeluarga namun hingga saat ini belum dikaruniai anak,”ungkap Jalil

Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *