Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat di Kebun Pisang

aksiradio – Hanya dalam tempo waktu 3 hari Tim Satreskrim Polres Karawang Berhasil Ungkap Misteri ditemukannya mayat seorang lelaki di sebuah ladang kebun pisang di Kampung Mekarmukti, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang,

Dalam keterangan Rilisnya Jumat, 10 November 2023 di Mako Polres Karawang, Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil meringkus komplotan pelaku dukun palsu penggandaan uang berstatus bapa dan anak yang mengakibatkan tewasnya seorang karyawan RSUD Karawang, Fredy Abdul Halim.

“Berawal dari Pelaku mengiming-imingi Korban akan mendapatkan uang berlipat ganda, korban terbujuk rayuan dari salah seorang pelaku berkedok dukun berinisial S (58) sementara anaknya K (38) dikatakan sebagai asistennya,”ungkap Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo

Korban akhirnya menyetorkan uang sebanyak 5 juta rupiah yang diberikan pada S. Uang tersebut akan di ritualkan dan akan berlipat ganda menjadi 1 Milyar rupiah.

“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, S tak dapat membuktikan apa yang selama ini menjadi bujuk rayunya, hingga korban kecewa, marah. Korban sempat tertidur di rumah tersangka dan pada pagi harinya usah bangun dari tidurnya  korban kembali meluapkan kekecewaannya dan mengancam akan melaporkan kepada yang berwajib,”Tambah Wakapolres Karawang.

Pelaku sempat meredam amarah korban dan dengan bujuk rayu, korban diajak ke sebuah kebun oleh pelaku S untuk menenangkan emosinya.

“Pada saat di kebun pisang Korban kembali emosi bahkan akan segera melaporkan penipuan S terhadap korban, saat itulah pelaku yang ketakutan mengambil sebuah kayu dan memukulkannya ke kepala korban hingga tersungkur dan pada akhirnya meninggal,”ujar Prasetyo.

Sejumlah barang bukti pun ditampilkan diantarnya satu buah selang plastik, enam lembar kertas bacaan ritual, serpihan arang bekas pembakaran batang pohon yang dijadikan sebagai benda tumpul saat menghantam kepala bagian belakang korban, sebilah golok, berikut dengan empat sepeda motor milik korban dan para pelaku.

“Pelaku S dan K langsung melarikan diri, setelah sempat mendapatkan kabar korban telah ditemukan oleh polisi, kedua pelaku semakin ketakutan hingga guna meredam rasa takutnya kedua pelaku meminum air kecubung, hingga tak sadarkan diri, polisi yang telah mengetahui identitas pelaku, langsung menangkap kedua tersangka dalam kondisi masih dibawah sadar,”jelas Pras.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Rutan Mako Polres Karawang dan terjerat pasal 378 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana tentang penipuan disertai penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia atau tewas terbunuh, keduanya terancam kurungan pidana minimal 15 tahun penjara dan maksimal terancam penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *