aksiradio – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, Pemerintah pusat memberlakukan pembebasan PPN 100% untuk pembelian rumah akan diberlakukan mulai bulan November 2023.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023, Jumat (3/11/2023).
Pemberlakuan insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) pembelian rumah tersebut bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
“Untuk PPN DTP dari perumahan ini kita mendesain dan diharapkan terbit mulai bulan November ini. Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply mendapatkan respons positif kebijakan tersebut,” kata Sri Mulyani.
Namun, PMK untuk kebijakan itu masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan. PPN DTP 100% diberikan untuk pembelian rumah komersial baru dengan batas harga di bawah 2 miliar per unitnya.
“PPN DTP ini bagi rumah dengan harga sampai 2 miliar, di mana PPN 11% ditanggung oleh pemerintah,” ungkapnya.
“Kita memperluas sampai rumah 5 miliar, namun PPN yang di-DTP-kan hanya sampai 2 miliar. Artinya untuk harga rumah di atas 2-5 miliar masih membayar PPN-nya seperti semula. Tapi sampai dengan 2 miliar pertama ditanggung pemerintah,” jelas Sri Mulyani.
Dia menerangkan, fasilitas PPN DTP akan diberikan untuk pembeli rumah 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP.
Menurun drastisnya penjualan rumah di Indonesia membuat pemerintah mengambil keputusan penting dan Program ini akan berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024.






