NEWS  

Tim penyidik Polres Karawang Panggil Ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kabupaten Karawang

aksiradio – Tim penyidik Kepolisian Resort (Polres) Karawang memanggil Ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kabupaten Karawang, Asep Agustian atau yang akrab dipanggil Askun terkait dana hibah dan pengelolaan keuangan KONI Kabupaten Karawang, Rabu(18/10/2023).

Askun yang memiliki Background Pengacara sekaligus sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), datang ke Polres Karawang sesuai surat panggilan yang diterima beberapa hari sebelumnya.

“Sebagai warga negara yang taat dan patuh pada hukum saya menghadiri panggilan dari tim penyidik Polres Karawang, saya datang pukul 08.30 dan mulai diperiksa pukul 09.00 hingga 11.30 dengan 31 pertanyaan yang diajukan penyidik Tipidkor Polres Karawang terkait pengelolaan keuangan KONI Karawang”ungkap Askun usai diperiksa.

Askun mengakui menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan tim Tipikor berdasarkan apa yang dia ketahui secara menyeluruh.

“Intinya sekarang harus transparan dan terang benderang, apa yang sedang dilakukan KONI Kabupaten Karawang terkait keuangan harus dipertanggung jawabkan apapun bentuknya bisa disampaikan ke Ketua Cabang Olahraga (Cabor) agar tidak ada mosi tidak percaya dari Cabor”jelas Askun.

Bahkan Askun berharap bukan hanya dirinya yang dengan lantang menyampaikan apa yang diketahui dirinya pada tim penyidik namun kepada 57 ketua Cabor yang ada dibawah naungan KONI agar memberikan keterangan yang benar.

Baik para pemilik jabatan tinggi di Kabupaten Karawang semisal Bupati atau Wakil Bupati sekalipun bila diharapkan kehadirannya untuk dimintai keterangan wajib datang.

Bahkan Askun merasa bingung dengan keadaan dan kepengurusan KONI saat ini, karena pada kenyataannya ada rangkap jabatan, 1 nama 2 Cabor dan 1 nama itu menjadi pengurus KONI.

Pihak kepolisian harus tegas dalam hal ini, meski syarat pemanggilan untuk meminta keterangan orang tersebut yang ternyata seorang pejabat tinggi, tidak ada alasan apapun untuk diwakilkan oleh sekretaris atau bendahara sekalipun.

Nah itu yang membuat saya bingung, aturan dari mana yang dipakai, intinya jelaskan saja kepada pihak kepolisian secara gamblang.

Dan dari pihak kepolisian pula tidak akan menerima yang bukan pada undangannya, artinya yang diundang Ketua tapi yang menghadiri sekretaris atau Bendahara itu tidak bisa, karena saya nilai kepolisian telah bertindak proporsional dan profesional.

Harapan saya jangan mempersulit supaya persoalan ini menjadi jelas adanya, apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau lainnya karena ini diperiksa Tipidkor Polres Karawang,

“Kedepannya mari kita kawal bersama-sama perkara ini, jangan sampai ada “mentang-mentang”, tidak ada, biar masalah ini menjadi terang benderang” Ucap Askun yang juga mewakili Ketuwa IX bidang Hukum ISSI Provinsi jabar.

“Terakhir Harapan saya kepada Bapak Kapolri, Bukan hanya KONI kabupaten Karawang saja yang di periksa tapi KONI di seluruh Indonesia, Karena aliran dana ini tidak benar, Khususnya di Provinsi Jawa Barat.

Karena terlihat banyak sekalu intrik-intrik dan instrumen-instrumen yang dilakukan KONI notabennya masalah keuangan ini harus transparan”tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *