aksiradio – Korban sebanyak 250 warga tersebut terjerat investasi bodong setiap warganya berinvestasi dengan beragam nilai, mulai dari 15 hingga 300 juta rupiah.
Modus penipuan tersebut adalah berupa Investasi dalam bentuk arisan online dengan menggunakan aplikasi WhatsApp yang dibuat dalam bentuk group agar bisa terkoordinir.
Kuasa hukum korban Alek Safri Winando menjelaskan berdasarkan laporan yang dibuat kliennya atas nama Melisa dan Rohima melaporkan Yati dan Ratna Komalasari terkait investasi bodong tersebut ke aparat penegak hukum.
Alek mengatakan bahwa investasi bodong yang saat ini ditanganinya merupakan investasi modern dengan sangat terstruktur mirip sistem yang diterapkan dalam multi level marketing.
“Dalam investasi bodong tersebut dikenal istilah, owner, reseller dan member masing-masing memiliki fungsi yang berbeda,” jelas Alek, Rabu 4 Oktober 2023.
Alek menyebutkan, Owner diketahui sebagai orang menjual arisan itu sendiri yang dikenal sebagai penjual get atau nilai tertentu yang bisa dihasilkan dari nilai investasi.
Sedangkan, Reseller adalah member dibawah Owner yang membeli get investasi untuk menghasilkan keuntungan.
Dikatakan Alek, Owner itu mengeluarkan get dengan nilai investasi besar dengan keuntungan yang lebih besar lagi.
Sehingga Reseller ini untuk membeli investasi dengan nilai besar dia tidak punya uang yang cukup sehingga Reseller ini merekrut member-member karena terbuai dengan hasil keuntungan besar.
Alek mengungkapkan, bahwa kliennya Melisa dan Rohima disebut Reseller sebagai member Yati dan Ratna Komalasari selanjutnya disebut Owner.
Berkaitan dengan kasus investasi bodong yang berkedok jual beli arisan ini, pihak kuasa hukum akan segera melengkapi berkas perkara para korban untuk segera diserahkan kepada pihak kepolisian.






