aksiradio – Enam nama Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat akan segera dilantik pada tanggal 20 September 2023 mendatang.
Kepastian itu setelah Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait enam nama yanh akan dilantik sebagai Pj Bupati dan Wali Kota di enam daerah.
Untuk Pj Wali Kota Bandung akan dijabat Bambang Tirtoyuliono, Pj Wali Kota Bekasi akan dijabat Gani Muhammad, Pj Wali Kota Sukabumi oleh Kusmana Hartadji.
Selain itu, Arsan Latif yang akan menjabat selaku Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Herman Suryatman selaku Pj Bupati Sumedang, dan Benny Irwan yang akan menjabat selaku Pj Bupati Purwakarta.
“Jadi enam pejabat yang akan dilantik pada tanggal 20 September,” kata Bey Machmudin, di Kodam III/Siliwangi pada Kamis (14/9) malam.
Bey menegaskan, pemilihan enam Pj Bupati dan Wali Kota itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya tidak merinci pertimbangan dipilihnya enam orang itu untuk memimpin daerah di Jabar
“Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme,” katanya
Selain itu, pihaknya juga akan melantik Pj Bupati dan Wali Kota lainnya pada rentang bulam November hingva Desember. Pasalnya, Ada sejumlah kepala daerah yang juga akan habis masa jabatannya pada bulan tersebut.
“Pokoknya sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jabar Dedi Supandi mengatakan, untuk Kota Cimahi akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada Oktober 2023.
Kemudian disusul Kota Tasikmalaya di bulan November dan beberapa daerah lainnya seperti Kota/Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar hingga Kabupaten Bandung Barat.
“Oktober ada satu Kota Cimahi, November Kota Tasik, Desember ada Majalengka, Cirebon, Kuningan, Banjar, Bandung Barat, Bogor. Total semuanya kepala daerah habis di 2023 sebanyak 15,” jelasnya.
Untuk syarat dan standarnya sendiri, Penjabat Bupati maupun Wali Kota harus menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II A. Itu artinya, pejabat setingkat Sekda di kabupaten/kota yang bisa diusulkan menjadi Penjabat sementara.
“Standarnya mereka yang menduduki jabatan tinggi pratama ya, kalau kabupaten kota itu jabatan tinggi pratama setara eselon II A itu adalah Sekda kabupaten kota. Kalau di provinsi seluruh kepala dinas, kepala biro, asisten itu setara eselon II A,” tutup Dedi.






