Malang Nian Wanita ini, 27 Tahun Bekerja Gaji Dipotong, Pesangon Tak Diberi, Sertifikat Rumah Ditahan

aksiradio – Pengabdian kerja Sumini selama 27 tahun, harus merelakan uang gaji dipotong setiap bulan, pesangon hanya laporan selembar kertas, lebih miris lagi Sertifikat rumah ditahan sebagai jaminan.

Bertempat di Kantor Hukum Iwan Supriadi & Partners Wanita setengah baya bernama Sumini melaporkan dugaan penggelapan dan tindak pidana saat Sumini bekerja di sebuah koperasi di sebuah Pabrik Pupuk ternama sejak 1996 hingga 2022.

Kegetiran hidupnya mulai dirasakan sejak tahun 2016, dimana Sumini yang menjabat sebagai Kepala Bidang Keuangan di koperasi pabrik pupuk tersebut dicurigai adanya kesalahan atas laporan keuangan yang terjadi di tahun 2015.

“Saya bekerja di koperasi itu sejak tahun 1996, nah kalau koperasi itu kan pengurus sering berganti (ada masa jabatan), sedangkan saya pekerja atau karyawan dari koperasi, saya dari karyawan biasa sampai menjabat Kabid keuangan,” ujar Sumini, saat ditemui awak media, Rabu (06/09/2023).

Para pengurus baru di tahun 2016 menemukan kejanggalan akan perputaran uang sebesar 600 juta rupiah yang dilaporkan, disinilah awal mula seorang Sumini di-interogasi, di-intimidasi dan merasa terzolimi.

“Di tahun 2016 itu ganti pengurus dan saya menjabat Kabid Keuangan, saat itu pengurus koperasi yang baru mencurigai laporan keuangan pengurus lama, sampai menurunkan tim audit dari luar, pada saat itu ditemukan bahwa ada uang keluar di bagian keuangan, di tahun buku 2015 atau pada saat pengurus lama, karena saya yang baru menjabat keuangan saya diminta pertanggungjawaban,” kata dia.

Sumini terkesan dipaksa dan ditekan untuk mengakui kerugian koperasi sebesar 600 juta bahkan dibawah tekanan Sumini diperintahkan untuk menandatangani pernyataan kerugian koperasi tersebut sebagai sebuah bentuk pinjaman untuk memperlancar pemeriksaan dan dijanjikan hasil laporan tim audit.

“Saya dipaksa mengakui dan menyebutkan angka kerugian seberas Rp600 juta diselewengkan saya, lalu saya disodorkan beberapa surat pernyataan dengan dalih untuk memperlancar proses audit dan saya dijanjikan hasil audit,” katanya.

Sumini harus menandatangani kesepakatan untuk menerima potongan gaji setiap bulan sebesar 3 juta rupiah terhitung sejak Juli 2018, bahkan untuk Sumini harus menyerahkan sertifikat rumahnya sebagai sebuah jaminan.

“Kondisi itu terjadi sampai tahun 2017, padahal pas 2016 itu saya sudah tidak menjabat Kabid Keuangan, tahun 2017 itu saya dipanggil sama suami jadi disitu saya diberikan pernyataan dan disuruh tandatangan yang intinya untuk pemotongan gaji saya, padahal saya sudah jelaskan bahwa tidak tahu soal kehilangan uang Rp600 juta itu,” ucap Sumini.

Kepedihan Sumini belum berakhir, dikala masa pensiunnya tiba pada Desember 2022, Pesangon hasil kerja puluhan tahun hanya sebuah laporan dalan secarik kertas senilai 145 juta yang ditahan koperasi.

“Saya sebenarnya berusaha menanyakan hak dan sertifikat saya yang ditahan, tapi ternyata sampai sekarang tidak ditanggapi. Akhirnya saya laporkan Senin kemarin,” ujar Sumini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *