aksiradio – Seorang warga Desa Mulyasari, Mulyadi Soebijanto melaporkan kepala desa Mulyasari Kecamatan Ciampel Karawang, Margono ke Polres Karawang, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
H. Elyasa Budiyanto selaku kuasa hukum Mulyadi mengatakan pihaknya sudah membuat laporan pengaduan ke Polres Karawang, tentang penyelesaian peralihan hak akta jual beli tanah di blok Cikerug Desa Mulyasari Ciampel.
“Klien kami pada tahun 2013 membeli tanah dari warga blok Cikerug, setelah itu klien kami memberikan kuasa kepada Margono agar proses jual beli tersebut untuk ditingkatkan menjadi AJB, namun hingga saat ini sudah berjalan 10 tahun, AJB tanah tersebut belum selesai atau belum dikembalikan kepada Mulyadi,”ucapnya, kamis (22/06/2023).
Elyasa menegaskan, atas hal tersebut patut diduga Margono telah melakukan penipuan dan penggelapan terkait surat kepemilikan tanah Mulyadi, karena produk yang dikeluarkan Margono seperti surat bebas sengketa, riwayat tanah, batas tanah, lalu Margono meminta pada Mulyadi untuk memberikan kuasa agar meningkatkan surat-surat tersebut menjadi AJB, ini sudah 10 tahun surat tersebut tidak jelas, malah surat-surat asli yang dikeluarkan Margono selaku Kepala desa Mulyasari seperti surat bebas sengketa, riwayat tanah dan lain-lain yang menjadi hak nya Mulyadi ditahan dan tidak dikembalikan, berdasarkan hal tersebut kami membuat laporan pengaduan ke Polres Karawang,”tandasnya.
Sementara itu, saat awak media ingin konfirmasi ke Kepala desa Mulyasari pada Jum’at 23 Juni 2023, yang bersangkutan sedang tidak berada di kantornya.






