aksiradio – Polres Karawang ektra cepat ungkap kasus Pembobolan salah satu minimarket di wilayah Jatisari. Dua orang pelaku berhasil ditangkap, satu orang ditembak. Senin (22/05/2023) malam.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam press release di Mako Polres ungkap secara gamblang kronologi kasus pembobolan minimarket tersebut. Jumat (26/05/2023).
“Berawal dari kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah minimarket, di wilayah Jatisari pada tanggal 22 Mei 2023, sekitar pukul 23.30 yang dilakukan oleh 4 orang pelaku, Polres Karawang mampu ungkap jika mereka merupakan sindikat pelaku Curas minimarket yang terjadi di beberapa wilayah, antar kota dan kabupaten di Jawa Barat.”
Adapun modus operandinya, para pelaku perampokan tersebut memasuki minimarket saat menjelang tutup, kemudian melakukan penyekapan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam kepada tiga orang karyawan minimarket tersebut di dalam sebuah gudang.
Kemudian para pelaku melakukan aksi perampokan nya dengan menggasak sejumlah barang di minimarket tersebut. Namun tidak berapa lama ada salah seorang warga yang kebetulan melintas dan mengetahui adanya hal yang janggal di minimarket tersebut yang kemudian segera menghubungi aparat setempat.
Tidak berapa lama patroli dari team sanggabuana menuju TKP dan kemudian mendapati empat orang pelaku tersebut masih berada di dalam minimarket.
Sehingga kami melakukan pendobrakan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari semua pelaku, tim sanggabuana berhasil mengamankan 2 orang pelaku, 1 orang ditembak, karena melakukan perlawanan dengan menggunakan sejenis senjata api, sementara satu orang pelaku berhasil melarikan diri.
Dalam keterangannya tim Sanggabuana terpaksa melakukan penembakan penembakan terukur kepada pelaku karena mengancam petugas.
Pelaku yang tertembak di dada disinyalir merupakan pimpinan aksi perampokan berinisial AS, saat dibawa ke rumah sakit, pelaku meninggal dalam perjalanan.
Polisi dapat menyita sejumlah barang bukti, sebuah sepeda motor yang digunakan sebagai operasional, barang hasil pencurian, senjata replika berjenis softgun, senjata tajam berbentuk celurit, sejumlah uang, rokok dan beberapa barang lain.
Pelaku dijerat pasal 365 Undang-undang Pidana, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.






