aksiradio – Perilaku bejad seorang ayah pada anak kembali terjadi di Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Selama 7 tahun anak kandungnya sendiri menjadi pemuas nafsu bejad ayahnya.
Perilaku bejad tersebut dilakukan R (43) sejak tahun 2016, saat anaknya baru mengenyam bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga September tahun 2022 dan melahirkan seorang anak laki-laki.
R telah melakukan aksi bejad pada anak kandungnya tak kurang dari 75 kali dan dilakukan dengan ancaman akan menyakiti dirinya, tak memberikan uang dan menyakiti ibu kandungnya.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari warga tentang perempuan berusia 20 tahun melahirkan anak tanpa diketahui sosok ayahnya.
Tetangga yang membantu proses persalinan itu pun kemudian mendesak perempuan tersebut agar memberi tahu sosok ayah anak yang dilahirkannya.
“Setelah didesak, (korban) mengakui anak yang dilahirkannya itu anak bapak kandungnya sendiri. Korban disetubuhi ayah kandung sendiri,” kata Wirdhanto, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (3/4/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, barulah diketahui bahwa korban telah diperkosa oleh ayah kandungnya selama sekitar 7 tahun, saat dia masih berusia 14 tahun.
Menurut laporan kepolisian, tindakan bejat ayahnya itu pertama kali dilakukan pada 2016 di rumahnya yang terletak di Kecamatan Batujaya.
Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri. Pelaku akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri, karena masih kecil akhirnya korban tak bisa berkutik,” ujar Wirdhanto.
Tindakan bejat itu bahkan dilakukan R kepada anaknya ketika dia bersama istrinya pindah ke Jakarta untuk bekerja.
“Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya mau ke Batujaya menjenguk anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi,” ucap Wirdhanto.
“Korban sempat melawan tapi diancam ayahnya sendiri. Pelaku akan melukai ibunya yang merupakan istrinya sendiri, karena masih kecil akhirnya korban tak bisa berkutik,” ujar Wirdhanto.
Tindakan bejat itu bahkan dilakukan R kepada anaknya ketika dia bersama istrinya pindah ke Jakarta untuk bekerja.
“Saat di Cilincing juga pelaku melakukan hal sama, alasan ke istrinya mau ke Batujaya menjenguk anaknya dan kasih uang jajan. Padahal di rumahnya itu korban disetubuhi,” ucap Wirdhanto.
Pelaku akan dikenakan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya kepada sang anak, yakni Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.






